Kementan Siapkan Juknis Penyerapan Telur untuk SPPG, Harga Acuan Rp26.500 per Kilogram

Jakarta Ruang News Indonesia -Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) sebagai pedoman bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menyerap produksi telur ayam dari peternak lokal dengan harga acuan sebesar Rp26.500 per kilogram.

Kebijakan tersebut disusun sebagai langkah pemerintah untuk menjaga kestabilan harga telur di tingkat peternak sekaligus mendukung keberlangsungan usaha peternakan rakyat. Penyerapan melalui SPPG juga diharapkan dapat meningkatkan permintaan telur yang akan digunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menjelaskan bahwa penyusunan Juknis merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman. Dalam kebijakan tersebut, SPPG diarahkan untuk memprioritaskan pembelian telur dari peternak di wilayah sekitar dengan mengacu pada harga pembelian pemerintah (HPP).

Menurutnya, kondisi harga telur di tingkat produsen saat ini masih belum memberikan keuntungan yang memadai bagi peternak. Karena itu, pemerintah bersama berbagai pihak terus mencari solusi agar harga kembali stabil dan usaha peternak tetap berkelanjutan.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), koperasi peternak, industri pakan, Satgas Pangan Polri, BUMN, serta pelaku usaha di sektor peternakan.

Selain menyiapkan Juknis, Menteri Pertanian juga dijadwalkan menyampaikan surat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, agar pedoman teknis tersebut segera diterbitkan dan dapat diterapkan secara nasional oleh seluruh SPPG.

Pemerintah berharap meningkatnya kebutuhan telur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mampu memperkuat serapan hasil produksi peternak, memperbaiki harga di tingkat hulu, serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan peternak rakyat dan ketahanan pangan nasional.

Sumber: Diolah dari keterangan resmi Kementerian Pertanian.

Penulis: Redaksi Ruang News Indonesia


Ruang News Indonesia akan terus menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta mencerdaskan masyarakat. Kritik, masukan, dan hak jawab selalu kami terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

#RuangNewsIndonesia #BeritaTerkini #KementerianPertanian #SPPG #MakanBergiziGratis #MBG #PeternakRakyat #TelurAyam #KetahananPangan #EkonomiIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *