Lampung Selatan, Ruang News Indonesia— Polemik dugaan penguasaan kawasan sepadan pantai untuk kepentingan bisnis wisata di wilayah pesisir Lampung Selatan kembali memanas. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML), atau yang akrab disapa Kang Ay, secara terbuka mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan segera membatalkan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terbit di kawasan sepadan pantai.
Tak hanya itu, Kang Ay juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar dugaan praktik jual beli lahan terlarang yang kini berubah menjadi lokasi wisata komersial di sejumlah titik pesisir Lampung Selatan. Ia menilai, penerbitan sertifikat di kawasan yang semestinya menjadi ruang publik dan kawasan lindung tidak mungkin terjadi tanpa adanya dugaan permainan oknum.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini persoalan serius yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga perampasan hak publik atas ruang pesisir,” tegas Kang Ay saat dimintai keterangan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, kawasan sempadan pantai merupakan zona perlindungan yang tidak boleh dikuasai secara privat maupun dikomersialisasikan secara bebas.
LPKSM-GML, kata dia, telah melakukan penelusuran lapangan dan verifikasi awal terhadap sejumlah kawasan wisata pantai di Kecamatan , hingga . Dari hasil temuan tersebut, terdapat sejumlah lokasi yang diduga telah mengantongi sertifikat hak milik meski berada dalam radius kawasan sempadan pantai.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya lokasi wisata yang berdiri di area yang semestinya tidak boleh diperjualbelikan ataupun disertifikatkan sebagai hak milik. Kalau benar sertifikat itu diterbitkan di zona yang dilarang, maka patut diduga ada proses yang diloloskan secara tidak wajar,” ujarnya.
Ia mempertanyakan bagaimana proses pengukuran, verifikasi batas, hingga pengecekan tata ruang bisa meloloskan penerbitan sertifikat pada kawasan yang secara aturan memiliki pembatasan ketat.
“Logikanya sederhana. Kalau kawasan itu masuk zona perlindungan pantai, mengapa bisa berubah status menjadi hak milik? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menandatangani? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai ada dugaan praktik transaksional atau permainan mafia tanah yang justru difasilitasi oleh oknum,” kata Kang Ay.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ATR/BPN memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga pembatalan sertifikat apabila ditemukan cacat administrasi maupun cacat hukum dalam proses penerbitannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kang Ay juga meminta kepolisian, kejaksaan, serta lembaga pengawasan internal turun langsung menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“APH harus berani mengusut sampai ke akar. Telusuri siapa yang bermain, bagaimana prosesnya, dan apakah ada aliran uang dalam penerbitan sertifikat itu. Jangan sampai kawasan pantai yang menjadi hak masyarakat luas justru dipagar, ditutup aksesnya, lalu dijadikan ladang bisnis berkedok legalitas,” tandasnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap tata ruang dan lingkungan pesisir, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang kehilangan akses terhadap kawasan pantai yang seharusnya bersifat terbuka dan dapat dinikmati publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pembatalan sertifikat maupun dugaan penerbitan hak milik di kawasan sepadan pantai tersebut.
Ruang publik pesisir sejatinya bukan untuk dipagari kepentingan segelintir pihak. Ketika kawasan lindung berubah menjadi komoditas bisnis, pertanyaan besarnya bukan lagi siapa yang menikmati keuntungan, melainkan siapa yang membiarkan itu terjadi.
Ruang News Indonesia — Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #KangAy #LPKSMGML #ATRBPN #SempadanPantai #MafiaTanah #PantaiPublik #Investigasi #BeritaLampung #Kalianda #Rajabasa #WayMuli













