JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka perkara yang jauh lebih besar dari sekadar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama.
OTT tersebut berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Perkara bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup sebelum berujung pada operasi tangkap tangan.
Dari HGB Bogor ke Dugaan Aliran Uang
Salah satu perkara yang dibongkar KPK berkaitan dengan pengurusan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam proses tersebut terdapat persoalan hukum atas sejumlah bidang tanah karena muncul pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemegang SHM. Kondisi itu kemudian berkaitan dengan proses pemblokiran sejumlah sertifikat.
KPK menduga persoalan tersebut menjadi pintu masuk terjadinya komunikasi antara pihak perusahaan, perantara, dan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp2 miliar yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan melalui perantara kepada pihak yang disebut dalam konstruksi perkara KPK. Sebagian dana, sekitar Rp200 juta, kemudian diduga diberikan kepada pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Perkara tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan KPK. Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara akan diuji melalui proses hukum.
Rp106,3 Miliar: Bukan Sekadar Uang dalam Satu Transaksi
Yang membuat perkara ini menyita perhatian bukan hanya dugaan suap HGB.
KPK menemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar, terdiri atas rupiah dan berbagai mata uang asing. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk dalam koper.
KPK menyebut nilai keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp106,3 miliar, menjadikannya salah satu penyitaan terbesar yang terungkap dalam rangkaian OTT KPK.
Temuan tersebut memperlebar ruang penyidikan. KPK tidak hanya menelusuri transaksi yang berkaitan dengan HGB, tetapi juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan layanan pertanahan.
Di sinilah perkara tersebut mulai memiliki dimensi yang lebih luas: apakah uang yang ditemukan hanya berkaitan dengan satu perkara HGB, atau terdapat rangkaian transaksi lain yang selama ini berjalan dalam layanan pertanahan?
Pertanyaan itu kini berada di meja penyidik.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK kepada publik, nama-nama yang ditetapkan antara lain Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta pihak swasta lainnya, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Suglyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK membagi konstruksi perkara ke dalam dua kelompok besar.
Kelompok pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak swasta.
Sementara kelompok kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat maupun pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara.
KPK Telusuri “Jaringan” di Balik Layanan Pertanahan
Perkara ini tidak berhenti pada satu bidang tanah atau satu transaksi.
KPK menyatakan masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang ditemukan. Lembaga antirasuah juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memberikan maupun menerima uang.
Penyidikan bahkan berkembang pada dugaan adanya keterlibatan pihak swasta lain di luar perkara yang berkaitan dengan Summarecon. Juru bicara KPK menyebut dugaan praktik terkait layanan pertanahan dapat melibatkan sejumlah entitas swasta.
KPK juga tengah menelusuri dugaan alur perintah dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberi arahan sehingga terbentuk rangkaian dugaan transaksi.
Ada “Struktur Resmi” dan “Struktur Bayangan”?
Perkara ini semakin menarik setelah KPK menyampaikan adanya dugaan dua struktur dalam lingkungan ATR/BPN: struktur organisasi resmi dan apa yang disebut sebagai struktur bayangan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari pengembangan penyidikan karena KPK sedang mendalami siapa saja yang memiliki pengaruh atau peran dalam pengurusan layanan pertanahan di luar struktur formal.
Namun, istilah tersebut tidak boleh dipahami sebagai kesimpulan bahwa seluruh pihak dalam struktur resmi ataupun pihak tertentu otomatis terlibat tindak pidana. Status hukum masing-masing orang tetap harus didasarkan pada bukti dan proses penyidikan.
Menteri ATR/BPN Masih Didalami
KPK juga dilaporkan masih mendalami interaksi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Tahapan pendalaman ini menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan keterlibatan pidana terhadap pihak yang masih didalami.
Sementara itu, pihak Istana menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak mencampuri proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pertanyaan Besar Setelah OTT
OTT ATR/BPN kini menyisakan sejumlah pertanyaan penting.
Dari mana seluruh uang tersebut berasal?
Untuk siapa uang itu disiapkan?
Apakah Rp106,3 miliar seluruhnya berkaitan dengan perkara yang sedang disidik, atau terdapat transaksi lain?
Seberapa luas dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pelayanan pertanahan?
Dan yang paling penting, apakah penyidikan akan berhenti pada delapan tersangka atau justru berkembang kepada pihak lain?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya bergantung pada proses penyidikan KPK dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp106,3 miliar, kasus ini bukan lagi sekadar cerita tentang satu proses administrasi pertanahan. Ia telah berkembang menjadi penyidikan mengenai dugaan aliran uang, hubungan antara pihak swasta dan pejabat, serta kemungkinan adanya praktik lain dalam layanan pertanahan.
KPK kini dituntut membuktikan setiap konstruksi perkara secara transparan di hadapan hukum.
Sebab di balik setiap sertifikat tanah terdapat hak masyarakat, kepastian hukum, dan kepercayaan publik. Ketika urusan pertanahan diduga bersinggungan dengan uang dalam jumlah besar, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah—tetapi juga kredibilitas negara dalam memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya.
Ruang News Indonesia — Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
#RuangNewsIndonesia #KPK #OTT #ATRBPN #Korupsi #HGB #Summarecon #Bogor #KPKOTT #PemberantasanKorupsi #Hukum #BeritaTerkini













