LAMPUNG SELATAN — RUANG NEWS INDONESIA, 14 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidakpatuhan dan ketidakefisienan penggunaan APBD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya anggaran perjalanan dinas DPRD Tahun 2026.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 0181/Sekwan-DPRD-Lamsel/BPK-RI-LPG/LSM-PR/IX/2026 yang telah diterima BPK RI Perwakilan Lampung.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., mengatakan laporan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar penggunaan uang daerah diuji melalui pemeriksaan yang objektif.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta BPK memeriksa apakah anggaran tersebut telah sesuai aturan, memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan memberikan manfaat,” ujar Aqrobin, Senin (14/9/2026).
Sorotan LSM PRO RAKYAT antara lain berkaitan dengan data perjalanan dinas anggota DPRD serta informasi mengenai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) fraksi partai yang disebut menggunakan APBD dan tercatat berlangsung di JSI Resort, Mega Mendung, Jawa Barat.
Menurut Aqrobin, informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen, bukan sekadar berdasarkan narasi.
BPK diminta memeriksa antara lain surat tugas, SPPD, tiket perjalanan, bukti penginapan, daftar peserta, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, nomenklatur kegiatan, sumber anggaran, serta hasil kegiatan.
“Kalau seluruh dokumen sesuai dan kegiatannya memang memiliki dasar serta manfaat yang jelas, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Begitu pula sebaliknya jika ditemukan ketidakpatuhan,” katanya.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan APBD merupakan uang publik sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Yang kami pertanyakan sederhana: apa dasar penganggarannya, apa kegiatannya, siapa pesertanya, apa hasilnya dan apa manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Johan.
Ia meminta BPK menjalankan kewenangannya secara independen dan profesional. Jika pemeriksaan nantinya menemukan ketidakpatuhan atau persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan, pihaknya berharap ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
LSM PRO RAKYAT menilai pengaduan masyarakat tidak semestinya berhenti pada meja administrasi. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan bagi lembaga pemeriksa untuk menilai kepatuhan, efisiensi, efektivitas dan pertanggungjawaban penggunaan APBD.
“Kami hanya ingin memastikan uang rakyat digunakan secara tertib, transparan dan bertanggung jawab. Kritik publik bukan ancaman, tetapi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tutup Aqrobin.
Penutup Redaksi
Ruang News Indonesia menyajikan informasi ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Seluruh informasi mengenai dugaan ketidakpatuhan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ruang News Indonesia berkomitmen menjalankan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan UU Pers.
Ruang News Indonesia membuka seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab sesuai UU Pers.
Ruang News Indonesia — berita dan informasi terbaru, terupdate dan terpercaya.
#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #DPRDLamsel #APBD #PerjalananDinas #BPKRI #BPKLampung #PengawasanAPBD #UangRakyat #Transparansi #Akuntabilitas #KontrolSosial #KodeEtikJurnalistik













