Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Kepolisian Sektor Kalianda menangkap seorang remaja berinisial RA (17) yang diduga terlibat dalam aksi perampasan disertai kekerasan terhadap dua korban di Pantai Ketang, Way Urang, Kecamatan Kalianda. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 6 Desember 2025.
Aksi perampasan dilakukan oleh empat orang yang datang menggunakan dua sepeda motor. Dua pelaku turun mendekati korban dan meminta uang. Setelah ditolak, para pelaku merampas ponsel milik korban. Korban PN dipukul dua kali di bagian pipi kiri ketika berusaha mempertahankan barangnya, sementara satu ponsel lainnya milik FM juga dirampas. Para pelaku kemudian melarikan diri.
Unit Reskrim Polsek Kalianda menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menangkap RA pada Senin malam, 8 Desember 2025. Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui keterlibatannya dan menyebut tiga rekannya — RF (18), DK (18), dan OK (19) — turut berperan dalam kejadian tersebut. Ketiganya kini berstatus buron.
“Kami telah mengamankan RA dan mengidentifikasi tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran,”
ujar Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Samsung A02, satu unit Vivo V23E, dan kotak ponsel Samsung A02. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp4 juta, sedangkan PN mengalami luka memar akibat pemukulan. RA saat ini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan. Polisi menegaskan proses penyidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya masih berlanjut.
Ruang News Indonesia — Independen, Tajam & Terpercaya













