Lampung Selatan, Ruang News Indonesia – Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kian menguat. Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan secara terbuka mendesak untuk segera mengakselerasi penyelidikan dugaan penyerobotan lahan di kawasan wisata Pantai Bintaro, Kecamatan Kalianda—kasus yang dinilai berlarut dan sarat kepentingan.
Dalam pernyataan resminya, organisasi kepemudaan tersebut menegaskan bahwa situasi yang berkembang saat ini tidak lepas dari upaya sistematis untuk mengaburkan substansi perkara. Mereka menilai, eskalasi isu-isu liar hingga narasi pemancing konflik bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari skenario untuk mengganggu fokus penegakan hukum.
“Jangan ada keraguan dalam menegakkan hukum. Kami melihat ada upaya sistematis untuk menciptakan ketegangan agar proses hukum terganggu. Aparat harus tetap berdiri di atas fakta dan alat bukti,” tegas perwakilan Karang Taruna, Jumat (04/04/2026).
Indikasi Sindikat: Pola Lama, Modus Berulang
Karang Taruna menilai dinamika yang terjadi memiliki pola klasik praktik mafia tanah. Munculnya provokasi, isu horizontal, hingga framing yang menyesatkan disebut sebagai indikator kuat adanya jaringan terorganisir yang mulai terdesak.
Menurut mereka, semakin intens upaya pengaburan, justru semakin menguatkan dugaan bahwa ada kepentingan besar yang sedang dipertaruhkan.
“Ini bukan sekadar konflik biasa. Polanya jelas—ketika penegakan hukum mendekati titik terang, gangguan mulai dimunculkan. Kami menduga ada sindikat yang mulai kehilangan kendali atas skenario mereka,” ungkapnya.
Teror dan Intimidasi: Alarm Serius Penegakan Hukum
Situasi semakin mengkhawatirkan setelah muncul dugaan aksi teror dan intimidasi terhadap Sekretaris Jenderal Karang Taruna Lampung Selatan, Kang Ay. Bentuk tekanan disebut tidak lagi bersifat opini, melainkan sudah menyentuh ranah personal dengan modus adu domba dan manipulasi isu adat.
Karang Taruna menilai narasi yang mengaitkan perkara ini dengan konflik adat adalah bentuk distorsi fakta yang berpotensi memperkeruh keadaan sekaligus menekan pihak-pihak yang vokal.
“Ada upaya membelokkan isu seolah-olah ini konflik adat. Padahal tidak ada relevansinya. Ini murni persoalan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan. Mengaitkan dengan adat hanya taktik untuk menciptakan ketakutan dan kebingungan,” tegasnya.
Jejak Kasus Lama, Fakta Hukum Terstruktur
Secara kronologis, Karang Taruna mengungkap bahwa perkara ini bukan kasus baru. Laporan awal telah diajukan sejak sekitar dua tahun lalu oleh pihak yang mengklaim sebagai pemegang sertifikat sah atas lahan tersebut.
Dalam perkembangan penyelidikan, sejumlah nama telah masuk dalam radar pemeriksaan aparat. Salah satu yang disebut dalam dokumen resmi adalah Diki Darmawan, yang telah dipanggil sebagai saksi dalam proses hukum yang berjalan.
Fakta ini, menurut Karang Taruna, mempertegas bahwa kasus telah memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak berdiri pada asumsi semata.
“Semua sudah terang secara administratif dan hukum. Ada laporan resmi, ada dokumen, ada saksi yang dipanggil. Ini bukan isu liar, tapi perkara konkret yang harus dituntaskan,” ujarnya.
Ujian Integritas Aparat
Karang Taruna Lampung Selatan menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi integritas dan keberanian aparat penegak hukum, khususnya .
Mereka mengingatkan agar aparat tidak terjebak dalam distraksi isu, serta tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan supremasi hukum.
“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan. Jika ada pelanggaran, siapapun pelakunya harus diproses. Jangan biarkan provokasi mengaburkan kebenaran,” pungkasnya.
Ruang News Indonesia
Hadir menyajikan berita dan informasi terbaru, terupdate, tajam, dan terpercaya—mengawal fakta, mengungkap kebenaran.
#LampungSelatan #PoldaLampung #MafiaTanah #PantaiBintaro #BeritaInvestigasi













