Proposal Indonesia tentang Royalti Global Masuk Agenda WIPO, Menkum Optimistis Keadilan Bagi Pencipta Terwujud

Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa proposal Indonesia mengenai instrumen hukum internasional untuk pengelolaan royalti global telah resmi masuk dalam agenda pembahasan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Dokumen berkode SCCR/47/6 ini akan dibahas dalam Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) ke-47 yang akan diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.

Supratman menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional. “Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).

Proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

Menurut Supratman, usulan ini adalah langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital. Ia menekankan bahwa keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Oleh karena itu, ia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk aktif memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.

Proposal Indonesia berisi tiga pilar utama: tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara. “Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *