Lampung Selatan, Ruang News Indonesia— Dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 2 Sidomulyo kini memasuki fase yang semakin terang benderang. Bukan lagi sekadar kabar dari luar, pengakuan justru datang dari internal sekolah sendiri, Sabtu (28/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, adanya pungutan uang terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dibenarkan oleh IY, yang saat itu menjabat sebagai wakil kepala sekolah. Ia menyebut pungutan tersebut dilakukan dengan alasan keterbatasan fasilitas pendukung TKA.
Pengakuan ini menjadi titik krusial. Sebab, ketika praktik tersebut diakui oleh pihak internal, maka ruang pembelaan berbasis “tidak tahu” atau “tidak terjadi” praktis runtuh. Yang tersisa adalah pertanyaan soal legalitas dan tanggung jawab.
Dalih keterbatasan fasilitas pun tak serta-merta membenarkan praktik tersebut. Di sekolah negeri, setiap pungutan kepada siswa wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bersifat memaksa. Jika tidak, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungli.
Situasi ini langsung menyeret komitmen Radityo Egi Pratama ke dalam sorotan tajam. Janji “tanpa ampun” terhadap pungli yang pernah ia gaungkan kini berada di titik pembuktian paling nyata—bukan di forum resmi, tetapi di lapangan.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada Syaifulloh. Berdasarkan informasi terbaru per Februari 2026, ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, menggantikan Plt. sebelumnya, Muhamad Darmawan, melalui proses serah terima jabatan untuk melanjutkan kepemimpinan di sektor pendidikan daerah tersebut.
Kemunculan dugaan pungli di awal masa kepemimpinan ini pun memantik pertanyaan yang lebih luas. Kepemimpinan kadis baru tentu menjadi perhatian serius publik: apakah mampu membawa dunia pendidikan di Lampung Selatan bersih dari praktik pungli, atau justru pergantian jabatan ini hanya menjadi bagian dari dinamika politis tanpa perubahan nyata di lapangan?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Sebab selama ini, persoalan pungli kerap berulang meski terjadi pergantian pejabat. Jika tidak diiringi pembenahan sistem pengawasan dan keberanian menindak, maka rotasi jabatan hanya akan menjadi formalitas administratif—tanpa dampak signifikan bagi perbaikan.
Upaya konfirmasi pun telah dilakukan. Awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan melalui pesan singkat (SMS), namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons. Sikap diam ini semakin menambah tanda tanya publik terkait keseriusan penanganan dugaan kasus tersebut.
Lebih jauh, persoalan ini tidak berhenti pada aspek administratif. Dalam kerangka Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pungutan tanpa dasar hukum oleh penyelenggara layanan publik dapat masuk kategori tindak pidana, terutama jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau tekanan terhadap pihak yang dipungut.
Artinya, pengakuan tersebut justru membuka pintu bagi penelusuran yang lebih dalam—apakah praktik ini berlangsung sistematis, sejak kapan terjadi, dan siapa saja yang terlibat.
Jika pemerintah daerah serius dengan komitmen pemberantasan pungli, maka langkah yang diambil tidak boleh setengah hati. Audit menyeluruh, pemeriksaan independen, serta transparansi kepada publik menjadi keharusan, bukan pilihan.
Kasus ini juga mengirim sinyal kuat bahwa persoalan di dunia pendidikan tidak selalu muncul dari niat jahat semata, tetapi juga dari sistem yang longgar dan pembiaran yang berlangsung lama.
Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan.
Apakah janji “tanpa ampun” benar-benar akan ditegakkan oleh pemerintah daerah hingga ke akar persoalan, atau justru kembali menjadi retorika yang meredup ketika berhadapan dengan fakta di lapangan?
Publik menunggu pembuktian—karena dalam kasus ini, yang diuji bukan hanya satu sekolah, melainkan keberanian untuk menegakkan aturan tanpa kompromi.
Ruang News Indonesia — berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
#RuangNewsIndonesia #BeritaLampung #LampungSelatan #PungliSekolah #DuniaPendidikan #Tipikor #TransparansiPublik #AntiPungli













