Lampung Selatan, Ruang News Indonesia— Dokumen bertajuk Surat Kesepakatan dari manajemen PT San Xiong Steel Indonesia berubah menjadi sumber konflik baru. Alih-alih meredam sengketa hubungan industrial, surat tersebut justru ditolak buruh.
Kini, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sudah berjalan dan dipastikan akan tetap berlanjut.
Perusahaan menawarkan kompensasi Rp15 juta per pekerja dengan skema 50 persen selama 10 bulan. Namun pembayaran hanya akan dilakukan apabila pabrik kembali beroperasi normal. Bagi buruh, inilah titik persoalan mendasar.
“Kalau itu hak kami, kenapa harus menunggu perusahaan beroperasi? Hak pekerja bukan bonus yang bisa ditunda,” ujar perwakilan buruh,
“Damai” dengan Syarat Lepas Hak
Dalam dokumen itu juga tertulis bahwa pekerja tidak akan mengajukan tuntutan apa pun — baik perdata, pidana, maupun ketenagakerjaan — setelah kesepakatan ditandatangani.
Buruh menilai klausul ini berpotensi merugikan karena menyangkut pelepasan hak hukum di tengah ketidakpastian pembayaran kompensasi. Secara hukum, kesepakatan memang dimungkinkan. Tetapi prinsip perlindungan pekerja dalam UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hak normatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja melalui perjanjian.
Pengunduran Diri atau Situasi Terpaksa?
Surat tersebut menyebut pengunduran diri dilakukan secara sukarela. Namun praktik hukum hubungan industrial menekankan substansi lebih penting daripada redaksi.
Jika dalam persidangan terbukti terdapat tekanan atau kondisi yang membuat pekerja tidak memiliki pilihan lain, statusnya bisa dianggap sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan konsekuensi hak berbeda. Inilah yang akan diuji di PHI.
Kompensasi Bersyarat, Celah Sengketa
Skema pembayaran yang digantungkan pada operasional perusahaan menjadi sorotan.
Jika pabrik belum beroperasi, pembayaran belum dilakukan. Jika operasional tertunda, hak ikut tertunda.
“Kalau tidak tanda tangan, hak hilang. Kalau tanda tangan, tidak boleh menuntut. Ini bukan posisi yang seimbang,” kata sumber buruh.
Meja Hijau Jadi Penentu
Dengan penolakan resmi buruh, perkara ini tetap berjalan di jalur hukum. Hakim PHI akan menilai:
- Keabsahan pengunduran diri
- Legalitas klausul pelepasan tuntutan
- Sah atau tidaknya kompensasi bersyarat
- Apakah hak normatif pekerja telah dipenuhi sesuai UU Ketenagakerjaan
Sengketa ini kini bukan soal nominal Rp15 juta. Ini soal prinsip dasar hubungan industrial: kepastian hak, keseimbangan posisi tawar, dan perlindungan pekerja di tengah krisis operasional.
Apakah surat kesepakatan itu sah sebagai solusi damai?
Atau justru akan dipatahkan di ruang sidang?
Publik kini menunggu jawabannya.
Ruang News Indonesia
Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
#RuangNewsIndonesia #BeritaTerkini #KabarNasional #SengketaBuruh #PHI #HakPekerja #LampungSelatan













