SURAT TERBUKA
JERITAN HATI GURU HONORER BERSERTIFIKASI
PERMOHONAN KEADILAN KEPADA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Prabowo Subianto
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto
Melalui Yth.
Bupati Lampung Selatan
Radityo Egi Pratama
Dengan segala hormat,
Di ruang-ruang kelas sederhana, dengan papan tulis yang mulai kusam dan suara yang kadang serak karena lelah, kami tetap berdiri mengajar. Kami mendidik anak-anak bangsa dengan sepenuh hati, meski kesejahteraan sering kali menjadi soal yang tak kunjung selesai.
Hari ini, izinkan kami menyampaikan jeritan hati.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Nomor 700/585/IV.02/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan/audit telah mewajibkan kami — guru honorer bersertifikasi — untuk mengembalikan honor yang telah kami terima dari Dana BOS/BOSP. Dasarnya adalah ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat (2) huruf (d) terkait larangan double funding.
Kami tidak menolak aturan. Kami menghormati regulasi. Namun yang membuat hati kami pilu adalah cara kebijakan ini hadir tanpa ruang empati.
Honor itu telah kami gunakan untuk kebutuhan hidup paling dasar: membayar kontrakan, membeli beras, membayar listrik, ongkos sekolah anak, dan kebutuhan harian lainnya. Kini kami diminta mengembalikannya, seolah-olah kami telah melakukan kesalahan, padahal kami hanya menerima hak yang diberikan oleh sekolah tanpa penjelasan bahwa hal itu kelak akan menjadi temuan.
Lebih menyayat lagi, kebijakan ini datang di bulan suci Ramadlan.
Saat seharusnya hati tenang dalam ibadah, kami justru dihantui kecemasan.
Saat seharusnya kami menyiapkan kebutuhan Idul Fitri untuk keluarga, kami menghitung ulang sisa uang dengan napas yang terasa sesak.
Tunjangan Profesi Guru sebesar kurang lebih Rp2.000.000 per bulan bukanlah gaji penuh. Itu adalah tunjangan profesi, bukan jaminan hidup layak. Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, jumlah tersebut jauh dari cukup. Dan kini, sebagian dari yang telah kami terima harus dikembalikan.
Kami tidak sedang melawan negara.
Kami hanya memohon agar negara melihat kami.
Kami telah berjuang mengikuti sertifikasi sebagai bukti kompetensi dan dedikasi. Kami belajar, kami ujian, kami memenuhi standar profesional. Namun hari ini, kami merasa seperti dihukum oleh sistem yang tidak sepenuhnya kami pahami sejak awal.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Kami percaya kepemimpinan Bapak berpihak pada rakyat kecil. Kami percaya suara guru di daerah tidak terlalu kecil untuk didengar. Karena itu, kami memohon dengan penuh harap:
- Tinjau kembali implementasi aturan yang melarang penerimaan honor dari BOS bagi guru bersertifikasi, agar tidak mengorbankan kesejahteraan dasar.
- Tangguhkan kewajiban pengembalian honor sampai ada solusi pendanaan yang jelas dan manusiawi.
- Pastikan ada kepastian sumber honor dari PAD/Pemda sebelum kebijakan pengetatan diberlakukan.
- Hadirkan kebijakan yang tidak hanya benar secara administrasi, tetapi juga adil secara kemanusiaan.
Kami tetap akan mengajar esok hari.
Kami tetap akan tersenyum di depan murid-murid kami.
Namun izinkan kami berharap, di negeri yang kami cintai ini, pengabdian tidak dibalas dengan kecemasan.
Di bulan Ramadlan yang penuh ampunan ini, kami mengetuk pintu keadilan dengan doa dan harap.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga menjadi perhatian dan mendapat tindak lanjut yang membawa kelegaan bagi para guru honorer bersertifikasi di Kabupaten Lampung Selatan.
Hormat kami,
Guru Honorer Bersertifikasi
Kabupaten Lampung Selatan
Ruang News Indonesia akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
Redaksi membuka hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi keberimbangan informasi dan tegaknya prinsip jurnalistik yang adil.
#RuangNewsIndonesia
#JeritanGuruHonorer
#LampungSelatan
#KeadilanUntukGuru
#RamadlanPenuhHarap
#HakJawabUU40Tahun1999













