Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Menyikapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait penerapan sistem publikasi satu pintu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dewan Pimpinan Daerah LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan sikap kritis sekaligus konstruktif.
Melalui Kepala Divisi Investigasi DPD LPKSM-GML, Junaidi, organisasi ini menilai bahwa penataan arus informasi memang penting, namun tidak boleh mengarah pada pembatasan transparansi publik.
“Pada prinsipnya kami mendukung penataan informasi agar tidak simpang siur. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru menjadi alat kontrol informasi yang membatasi akses publik terhadap fakta di lapangan,” tegas Junaidi, Kamis (9/4/2026).
DPD LPKSM-GML menilai, terdapat potensi multitafsir dalam implementasi sistem satu pintu tersebut. Jika tidak dijalankan secara terbuka dan akuntabel, kebijakan ini berisiko menghambat keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat.
Menurut Junaidi, setiap perangkat daerah tetap harus diberi ruang untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan tanpa proses yang berbelit.
“Jangan sampai fakta harus menunggu izin untuk disampaikan. Informasi publik itu hak masyarakat, bukan sekadar narasi yang disaring,” ujarnya.
Terkait pembentukan tim anti-hoaks oleh pemerintah daerah, pihaknya mengingatkan agar fungsi tim tersebut tidak disalahgunakan.
“Tim anti-hoaks itu penting, tapi jangan sampai menjadi alat untuk membungkam kritik. Kritik itu bagian dari kontrol sosial, bukan ancaman,” tambahnya.
Selain itu, DPD LPKSM-GML juga menyoroti implementasi aplikasi “Halo Lamsel” sebagai bagian dari digitalisasi layanan publik. Meski diapresiasi, efektivitasnya dinilai harus dibuktikan melalui respons nyata terhadap pengaduan masyarakat.
“Digitalisasi harus berdampak. Bukan hanya mencatat laporan, tapi menyelesaikan masalah,” kata Junaidi.
DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan mendorong adanya pengawasan independen terhadap kebijakan komunikasi satu pintu ini, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan informasi publik.
Sebagai penutup, Junaidi menegaskan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, bukan pembatasan informasi.
“Kalau informasi dikendalikan terlalu ketat, yang hilang bukan hanya transparansi, tapi juga kepercayaan masyarakat.”
Ruang News Indonesia
Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya













