Lampung Selatan, Ruang News Indonesia – Junaidi selaku Kepala Divisi Investigasi dan Kebijakan Publik DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan menyoroti pernyataan Bupati Lampung Selatan terkait parkir berbayar di area Masjid Agung Kalianda yang dinilai terlalu normatif dan belum menyentuh aspek etika publik.
Menurut Junaidi, jika ukuran sebuah kebijakan hanya sebatas “tidak melanggar hukum dan aturan”, maka masyarakat juga berhak mempertanyakan sisi moral dan kepatutan dari kebijakan tersebut, terlebih diterapkan di kawasan rumah ibadah.
“Masjid itu tempat ibadah, bukan ruang bisnis. Jangan sampai masyarakat dibuat terbiasa bahwa semua ruang publik bisa dikomersialkan dengan alasan ketertiban dan kenyamanan,” sindir Junaidi.
Ia juga menyoroti fakta bahwa pengelolaan parkir tersebut dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, hal itu justru memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah negara melalui perusahaan daerah pantas berbisnis langsung dengan rakyat di area rumah ibadah?
“Kalau parkir masjid saja sudah masuk skema bisnis BUMD, publik tentu boleh bertanya: negara ini sedang melayani rakyat atau sedang mencari pasar baru dari rakyat?” tegasnya.
Junaidi menilai keamanan dan kenyamanan memang penting, namun jangan sampai dijadikan legitimasi untuk menarik pungutan di kawasan yang selama ini identik dengan pelayanan sosial dan kepentingan umat.
“Kalau semua fasilitas umum diberi tarif dengan alasan keamanan, lama-lama jamaah datang ke masjid bukan fokus ibadah, tapi sibuk memastikan uang parkirnya ada. Takutnya nanti kotak amal kalah ramai dibanding kantong parkir,” lanjutnya.
DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan meminta pemerintah daerah lebih bijak membaca sensitivitas sosial masyarakat dan tidak mengabaikan nilai-nilai kepantasan dalam membuat kebijakan publik.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa yang gratis di negeri ini tinggal janji kampanye,” tutup Junaidi.
Ruang News Indonesia – Berita dan informasi terbaru, terupdate dan terpercaya.













