BANDAR LAMPUNG — Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan nilai kontrak yang disebut mencapai Rp21.771.530.000, kini menjadi sorotan.
Bukan karena trotoarnya semakin cantik, melainkan karena muncul dugaan persoalan pada material, volume pekerjaan, hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
LSM PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung menghentikan sementara pekerjaan tersebut sampai dilakukan pemeriksaan teknis dan audit secara menyeluruh.
Dugaan itu antara lain berkaitan dengan penggunaan wiremesh yang telah terpasang. Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, disebutkan adanya pengukuran independen menggunakan jangka sorong digital dengan hasil sekitar 7,2–7,4 milimeter.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang menjadi dasar sorotan LSM PRO RAKYAT, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebut mensyaratkan penggunaan besi 10 milimeter full.
Perbedaan antara material yang terpasang dengan material yang dipersyaratkan kontrak, apabila nantinya terbukti melalui pemeriksaan teknis resmi, bukan perkara kosmetik.
Ia menyentuh mutu, volume, kekuatan konstruksi, nilai pekerjaan, dan pada akhirnya pertanggungjawaban uang publik.
Selain wiremesh, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti dugaan penggunaan bekisting bekas serta minimnya pengamanan pada lokasi pekerjaan yang berada di sisi jalan raya dengan arus lalu lintas cukup padat.
Namun seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi teknis dan pemeriksaan dokumen kontraktual sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.
“Jangan Sampai Pemerintah Membayar Pekerjaan yang Tidak Sesuai Kontrak”
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, saat berada di lokasi, Sabtu (29/8/2026), meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membiarkan pekerjaan berjalan tanpa pemeriksaan.
Menurut Aqrobin, apabila pemeriksaan resmi membuktikan bahwa material dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, maka harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan pengadaan dan kontrak.
“Kalau benar ukuran material yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, jangan dibiarkan. Hentikan pekerjaan, lakukan pemeriksaan teknis, ukur volumenya, dan bongkar bagian yang tidak memenuhi spesifikasi. Ini berpengaruh terhadap volume dan kekuatan,” tegas Aqrobin.
Ia juga meminta pemerintah tidak membayar pekerjaan yang secara kualitas maupun volume tidak sesuai dengan persyaratan kontrak.
“Jangan sampai pemerintah kota membayar pekerjaan yang kualitas dan volumenya tidak sesuai kontrak. Kami tidak mau pemerintah kota dibohongi. Kecuali memang nanti pemeriksaan membuktikan ada permainan,” ujarnya.
Aqrobin menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kontraktor. Ada pertanggungjawaban berlapis mulai dari pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, pejabat yang berwenang, hingga pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran.
Dalam pengadaan pemerintah, kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu dan persyaratan lainnya merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pekerjaan.
Kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu antara lain pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Sementara UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, mutu serta tanggung jawab para pihak dalam pekerjaan konstruksi.
Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Memeriksa, Siapa yang Menyetujui?
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mempertanyakan mekanisme pengawasan proyek tersebut.
Menurut dia, apabila nantinya benar ditemukan ketidaksesuaian material ataupun kekurangan volume, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan sejak pekerjaan dimulai.
“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas PUPR Kota Bandar Lampung. Kalau benar terjadi kekurangan volume dan material tidak sesuai spesifikasi, bagaimana pekerjaan bisa berjalan sampai sejauh ini?” kata Johan.
Ia menilai konsultan pelaksana, konsultan pengawas dan kontraktor memiliki kewajiban masing-masing sesuai kontrak.
“Para konsultan dan kontraktor dibayar berdasarkan kontrak. Maka pekerjaan yang dibayarkan juga harus benar-benar sesuai kontrak,” ujarnya.
Karena itu, Johan meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan memeriksa antara lain:
- RAB dan dokumen kontrak;
- spesifikasi teknis;
- gambar kerja;
- volume pekerjaan;
- mutu material;
- hasil uji material;
- metode pelaksanaan;
- addendum apabila ada;
- progres pekerjaan;
- berita acara pemeriksaan;
- dokumen pembayaran;
- serta dokumen pengawasan lainnya.
Ia juga meminta pengujian dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan independensi, sehingga hasilnya tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.
“Jangan saling lempar tanggung jawab. Kalau pengawas mengatakan rekomendasi material berasal dari pemborong, justru itu harus diperiksa. Siapa yang menyetujui material? Siapa yang memeriksa? Siapa yang membuat berita acara? Siapa yang menyatakan pekerjaan layak dibayar?” tegas Johan.
“Semua harus terang. Karena itu pemeriksaan harus transparan dan terbuka, disaksikan pihak terkait serta dapat dipantau masyarakat,” sambungnya.
Rp21,77 Miliar Bukan Angka Kecil
Nilai proyek yang disebut mencapai Rp21,77 miliar membuat persoalan ini semakin layak mendapat perhatian publik.
Apalagi proyek infrastruktur bukan sekadar membangun sesuatu yang tampak baru. Ada umur layanan, standar mutu, keselamatan pengguna, serta konsekuensi pemeliharaan yang harus dipikirkan sejak awal.
Trotoar yang baru selesai tetapi cepat rusak pada akhirnya akan kembali menjadi urusan APBD.
Dengan kata lain, rakyat dapat berada dalam posisi yang kurang menyenangkan: membayar pembangunan, kemudian membayar pemeliharaan, lalu membayar pembangunan kembali.
Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan visual.
Harus ada pengukuran dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dikaitkan dengan Pembiayaan PT SMI
Sorotan LSM PRO RAKYAT juga dikaitkan dengan pembiayaan infrastruktur Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Informasi mengenai pembiayaan sekitar Rp99,15 miliar kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Agustus 2026 disebut berkaitan dengan peningkatan jalan serta revitalisasi sejumlah trotoar dan drainase di Kota Bandar Lampung.
Namun perlu diluruskan: pembiayaan melalui skema pinjaman daerah tidak tepat apabila secara sederhana disebut sebagai “utang pemerintah pusat”.
Kewajiban tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai perjanjian dan mekanisme pinjaman daerah, yang penganggaran dan pembayarannya harus dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, Johan menilai transparansi penggunaan pembiayaan tersebut menjadi penting.
“Ini bukan uang hutang pribadi wali kota, apalagi uang hutang kepala dinas. Ini kewajiban daerah yang pada akhirnya harus dikelola melalui keuangan daerah. Artinya masyarakat berhak mengetahui apakah hasil pembangunan yang dibiayai tersebut benar-benar sesuai dengan standar dan kontraknya,” kata Johan.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat menanggung kewajiban pembayaran, sementara kualitas pekerjaan yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai pembiayaannya.
“Jangan sampai rakyat membayar pokok dan bunga, tetapi hasil pembangunan yang diterima justru bermasalah. Kalau ada ketidaksesuaian, harus diperiksa,” ujarnya.
Soal Hibah Rp60 Miliar kepada Kejaksaan, LSM Minta Responsif—Bukan Berarti Menjadi Pengawas Semua Proyek
LSM PRO RAKYAT juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan persoalan tersebut apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi tindak pidana.
Aqrobin menyebut adanya pemberian hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan. Ia menekankan bahwa hibah tersebut tidak otomatis menjadikan kejaksaan sebagai pengawas seluruh proyek pemerintah kota.
“ Kami tidak mengatakan karena Kejaksaan menerima hibah, maka secara hukum semua proyek Pemkot menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Bukan begitu,” kata Aqrobin.
Menurutnya, yang diminta adalah respons terhadap laporan masyarakat apabila terdapat dugaan penyimpangan yang didukung bukti awal.
“Hibah Rp60 miliar itu berasal dari APBD, uang rakyat Kota Bandar Lampung. Ketika ada dugaan penyimpangan uang rakyat dan masyarakat meminta penegakan hukum, Kejaksaan jangan diam. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara fungsi pengawasan proyek oleh pemerintah dan fungsi penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan tidak otomatis menjadi pengawas teknis seluruh proyek pemerintah daerah hanya karena menerima hibah. Namun, apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan tersedia dasar yang cukup, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Minta Pemeriksaan Ahli, Jangan Menunggu Proyek Selesai
Aqrobin meminta aparat penegak hukum, apabila menilai terdapat dasar yang cukup, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta mendorong pemeriksaan teknis oleh ahli independen.
Menurut dia, pemeriksaan seharusnya dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung agar material dan konstruksi yang dipersoalkan dapat diperiksa secara langsung.
“Jangan menunggu proyek selesai baru diperiksa. Kalau ada dugaan kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, periksa sekarang. Ukur sekarang. Uji sekarang,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, tindakan korektif harus dilakukan sesuai mekanisme kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
K3 Jangan Jadi Catatan Kaki
Selain persoalan mutu dan volume, aspek keselamatan kerja juga tidak boleh dianggap sebagai pelengkap.
Lokasi pekerjaan berada di sisi jalan yang digunakan masyarakat. Karena itu, pengamanan area kerja, perlindungan pekerja dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan.
Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja juga memiliki dasar regulasi, termasuk PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Sebuah proyek boleh mengejar target waktu.
Tetapi target tidak boleh mengalahkan keselamatan.
Bongkar Jika Terbukti, Bukan Karena Tuduhan
LSM PRO RAKYAT pada akhirnya meminta Wali Kota Bandar Lampung dan Dinas PUPR segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan tersebut.
Johan menegaskan tuntutan pembongkaran bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau hasil pengukuran informal, melainkan harus didasarkan pada pemeriksaan teknis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap ini penting. Sebab, membongkar pekerjaan yang sebenarnya memenuhi spesifikasi juga dapat merugikan negara. Sebaliknya, membiarkan pekerjaan yang terbukti cacat juga berpotensi merugikan publik.
Karena itu, ukuran yang seharusnya digunakan bukan siapa yang paling keras berteriak, melainkan apa yang dibuktikan oleh kontrak, hasil uji laboratorium, pengukuran volume dan pemeriksaan teknis.
“ Kami mendesak wali kota dan Dinas PUPR segera menghentikan kegiatan pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan volume dan mutu secara independen. Kalau terbukti tidak sesuai spesifikasi, lakukan pembongkaran dan perbaikan sesuai mekanisme kontrak,” kata Aqrobin.
“Jangan sampai pekerjaan yang cacat dibayar penuh, kemudian beberapa tahun lagi rusak dan rakyat kembali membayar untuk memperbaikinya. Jangan mau dibodohi,” tutupnya.
Pertanyaan Besarnya Kini Sederhana
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan.
Publik membutuhkan jawaban.
Apakah wiremesh yang terpasang benar berdiameter sesuai kontrak?
Apakah volume pekerjaan sesuai dokumen pembayaran?
Apakah material telah melalui pemeriksaan dan persetujuan sebagaimana mestinya?
Apakah konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan sesuai kontrak?
Apakah seluruh pekerjaan yang telah dibayar benar-benar sesuai dengan progres fisik?
Dan yang paling penting:
Siapa yang bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya ketidaksesuaian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran lapangan, pengujian material dan audit yang objektif.
Bukan melalui bantahan.
Bukan melalui pembelaan.
Dan bukan pula melalui perang opini.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan sesuai kontrak, maka nama baik seluruh pihak harus dipulihkan.
Jika sebaliknya ditemukan kekurangan volume, mutu material tidak sesuai, atau penyimpangan lain, maka tindakan korektif, administratif maupun penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.
Jangan menunggu trotoar retak untuk mencari siapa yang salah.
Sebab ketika beton sudah mengeras, kesalahan administrasi pun bisa ikut mengeras menjadi beban APBD.
Ruang News Indonesia akan terus memantau perkembangan pemeriksaan proyek tersebut dan memberikan ruang Hak Jawab maupun Hak Koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pernyataan pihak yang menyampaikannya serta belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang. Ruang News Indonesia tidak menghakimi pihak mana pun.
Oleh: Redaksi Ruang News Indonesia
#RuangNewsIndonesia #BandarLampung #WayHalim #TrotoarSultanAgung #ProyekPemkot #DinasPUPR #APBD #PTSMI #LSMProRakyat #TransparansiAnggaran #PengadaanBarangJasa #JasaKonstruksi #K3 #PengawasanProyek #Audit #UangRakyat #HakJawab #HakKoreksi #JurnalismeInvestigatif













