KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026: Delapan Fraksi Kompak Setuju, Publik Menunggu DPRD Bekerja

KALIANDA – Ada satu hal yang hampir selalu menenangkan pemerintah daerah: ketika delapan fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan kompak menyatakan siap melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (5/8/2026), Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, mewakili Bupati Radityo Egi Pratama, menyampaikan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.

Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah meningkat menjadi sekitar Rp2,147 triliun, naik sekitar Rp28,53 miliar dari target awal. Belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,415 triliun, atau bertambah sekitar Rp194,11 miliar, sementara penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp290,58 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 dan rencana penerimaan pinjaman daerah.

Tambahan belanja itu diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, menyelesaikan kewajiban pekerjaan fisik tahun 2025, mendukung Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, memanfaatkan hibah pemerintah pusat, serta mengoptimalkan penggunaan SiLPA.

Seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menerima rancangan tersebut dan menyatakan siap melanjutkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme yang berlaku.

Sampai di sini, semuanya berjalan sebagaimana mestinya.

Namun justru di sinilah pekerjaan DPRD sesungguhnya dimulai.

Sebab fungsi DPRD bukan sekadar menyatakan “setuju untuk dibahas.” Fungsi konstitusional lembaga legislatif adalah memastikan setiap rupiah dalam APBD dibahas secara kritis, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dengan tambahan belanja hampir Rp194 miliar, publik tentu berharap pembahasan tidak berhenti pada seremoni persetujuan. Masyarakat berhak mengetahui program mana yang bertambah anggarannya, OPD mana yang memperoleh alokasi terbesar, indikator apa yang digunakan, serta kegiatan mana yang dianggap tidak lagi menjadi prioritas.

Kesepakatan delapan fraksi memang menunjukkan proses politik berjalan kondusif. Namun kualitas DPRD tidak diukur dari seberapa cepat seluruh fraksi menyatakan sepakat. Ukurannya adalah seberapa tajam pembahasan dilakukan, seberapa berani meminta penjelasan kepada pemerintah daerah, dan seberapa konsisten mengawal penggunaan uang rakyat.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memegang fungsi anggaran dan pengawasan. Karena itu, pembahasan KUPA-PPAS semestinya menjadi ruang menguji efektivitas setiap kebijakan fiskal, bukan sekadar tahapan administratif menuju pengesahan Perubahan APBD.

Publik tentu berharap ruang sidang DPRD menjadi tempat lahirnya argumentasi, koreksi, dan penyempurnaan kebijakan anggaran. Sebab APBD bukan hanya kumpulan angka, melainkan instrumen yang menentukan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Maka setelah seluruh fraksi kompak menyatakan siap membahas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, pertanyaan yang layak ditunggu bukan lagi siapa yang setuju, melainkan siapa yang paling serius mengawal uang rakyat.

Itulah ukuran sesungguhnya dari fungsi representasi DPRD.


Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini satir yang disusun berdasarkan fakta-fakta yang telah dipublikasikan mengenai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan tentang pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Unsur satir ditujukan sebagai kritik terhadap fungsi kelembagaan legislatif dalam menjalankan pembahasan dan pengawasan anggaran, bukan sebagai tuduhan terhadap individu, fraksi, maupun lembaga tertentu.

#RuangNewsIndonesia #SatirPublik #LampungSelatan #DPRDLampungSelatan #KUPAPPAS2026 #APBD2026 #TransparansiAnggaran #KontrolPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *