KPK Geledah Rumah Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Empat Koper dan Satu Kardus Dibawa Penyidik

BENGKULU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah kediaman pribadi Arif Gunadi, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan berlangsung di kediaman Arif Gunadi di wilayah Kelurahan Cempaka Permai, Kota Bengkulu, pada Rabu (5/8/2026) malam.

Berdasarkan informasi di lokasi, proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis (6/8/2026) dini hari.

Kehadiran penyidik KPK menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga terlihat bertahan di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan hingga selesai.

Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik KPK terlihat membawa sedikitnya empat koper dan satu kardus dari dalam rumah. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan penyidik sebelum rombongan meninggalkan lokasi.

Ketua RW 04 Kelurahan Cempaka Permai, Sugeng Suharto, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK. Hal tersebut diketahui setelah penyidik menunjukkan surat tugas sebelum melakukan pemeriksaan di dalam rumah.

Sugeng juga membenarkan bahwa rumah yang digeledah merupakan kediaman Arif Gunadi.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, barang yang dibawa penyidik diduga berupa dokumen, berkas, serta sejumlah perangkat elektronik. Tidak terlihat adanya uang yang dibawa keluar dari rumah selama proses penggeledahan berlangsung.

Selama penggeledahan, Arif Gunadi disebut berada di dalam rumah dan turut menyaksikan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK hingga selesai.

Bagian dari Proses Penyidikan

Penggeledahan merupakan salah satu tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara untuk mencari dan mengamankan barang atau dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki atau disidik.

Adanya penggeledahan di kediaman seseorang tidak secara otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum seseorang tetap mengacu pada keterangan dan keputusan resmi aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun rincian barang yang diamankan dari kediaman Arif Gunadi.

Ruang News Indonesia akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut berdasarkan informasi resmi dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang News Indonesia
Berita dan informasi terbaru, terupdate dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *