LPKSM-GML Soroti Kinerja Pengawasan DPRD Lampung Selatan: Jangan Hanya “Sangar” di Banggar, Lapangan Juga Harus Diawasi

KALIANDA — RUANG NEWS INDONESIA, 12 September 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat–Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) Kabupaten Lampung Selatan menyoroti fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyusul maraknya pemberitaan mengenai sejumlah proyek pembangunan yang dipersoalkan publik, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi hingga pertanyaan mengenai proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

LPKSM-GML menilai sorotan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemberitaan media atau perdebatan di ruang publik. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan yang harus digunakan untuk memastikan setiap program pembangunan yang menggunakan uang rakyat benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan, serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kepala Divisi Investigasi LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan, Junaidi, mengatakan DPRD tidak harus menjadi lembaga teknis yang mengukur setiap material proyek. Namun, ketika muncul informasi mengenai dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kualitas pekerjaan dipertanyakan, atau proses pelaksanaan proyek menjadi perhatian masyarakat, DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan dan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai fungsi pengawasan DPRD hanya terlihat ketika rapat digelar. Publik juga ingin melihat apa hasil pengawasan setelah rapat selesai. Kalau proyek bermasalah, jangan hanya bertanya apa masalahnya, tetapi harus jelas siapa yang mengawasi, bagaimana pengawasannya, apa tindak lanjutnya, dan apakah uang rakyat benar-benar terlindungi,” ujar Junaidi.

Menurut LPKSM-GML, persoalan kualitas proyek tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Sebuah pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBD maupun APBN bukan sekadar urusan beton, aspal, bangunan, atau angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat uang publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan sebagaimana kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Jangan Sampai Dewan Hanya “Sangar” di Banggar

LPKSM-GML menyampaikan kritik secara terbuka namun tetap proporsional. Organisasi tersebut tidak menuduh DPRD melakukan pelanggaran ataupun menyimpulkan adanya penyimpangan pada proyek tertentu tanpa pemeriksaan dan bukti yang sah.

Namun, banyaknya pemberitaan dan keluhan publik semestinya menjadi alarm bagi DPRD untuk meningkatkan intensitas pengawasan.

Menurut LPKSM-GML, jangan sampai muncul kesan bahwa DPRD “sangar ketika membahas anggaran di Banggar, tetapi suaranya mengecil ketika berhadapan dengan persoalan proyek di lapangan.”

Banggar penting. Pembahasan anggaran penting. Rapat juga penting. Tetapi proyek setelah anggaran disahkan juga harus diawasi.

Satirnya sederhana:

“Jangan hanya sangar di Banggar, tetapi jinak di lapangan. Jangan hanya tajam ketika membahas angka, tetapi tumpul ketika memeriksa hasil pembangunan.”

Kalimat tersebut merupakan kritik dan satire LPKSM-GML terhadap efektivitas fungsi pengawasan, bukan tuduhan bahwa seluruh anggota DPRD bersikap demikian.

Sebab, pengawasan tidak selesai ketika anggaran diketok.

Justru setelah anggaran berubah menjadi proyek, pekerjaan fisik mulai berjalan, dan uang publik mulai dibelanjakan, di situlah mata pengawasan masyarakat dan DPRD seharusnya semakin terbuka.

Jangan sampai proyek dibangun dengan beton, tetapi pengawasannya hanya dibangun dengan notulen rapat.

Publik membutuhkan lebih dari sekadar rapat, rekomendasi dan pernyataan normatif.

Publik membutuhkan hasil.

Pengawasan Harus dari Hulu sampai Hilir

LPKSM-GML menilai fungsi pengawasan DPRD tidak semestinya baru bekerja ketika proyek sudah selesai atau ketika persoalan telah menjadi konsumsi publik.

Pengawasan harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

Dari hulu, pengawasan dapat diarahkan pada proses perencanaan program, penentuan kebutuhan, penganggaran, penyusunan spesifikasi hingga proses pengadaan, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Memasuki tahap pelaksanaan, pengawasan harus memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, volume, mutu, waktu pelaksanaan dan spesifikasi teknis.

Ketika muncul keluhan masyarakat atau informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, hal tersebut semestinya menjadi bahan klarifikasi dan pengawasan.

Sementara di hilir, pengawasan tidak boleh berhenti setelah proyek dinyatakan selesai.

DPRD perlu melihat bagaimana hasil pekerjaan dimanfaatkan masyarakat, apakah kualitasnya sesuai, apakah terdapat kekurangan yang harus diperbaiki, serta bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil pengawasan.

Junaidi menegaskan, pengawasan yang efektif bukan hanya datang ketika masalah sudah meledak, melainkan berupaya mencegah persoalan sejak awal.

“Pengawasan itu harus dari hulu sampai hilir. Jangan menunggu proyek selesai, baru ramai ketika masyarakat mengeluh. Kalau pengawasan dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan sampai pemanfaatan, potensi persoalan bisa lebih cepat diketahui dan diperbaiki,” ujar Junaidi.

Menurut LPKSM-GML, DPRD tidak perlu mengambil alih pekerjaan teknis PPK, konsultan pengawas, Inspektorat maupun lembaga pemeriksa lainnya.

Namun fungsi pengawasan legislatif harus mampu memastikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat memperoleh penjelasan dan tindak lanjut melalui mekanisme yang tepat.

“Kalau pengawasan baru bergerak setelah pekerjaan selesai dan persoalan muncul di media, pertanyaannya sederhana: selama prosesnya berlangsung, mata pengawas ada di mana?” kata Junaidi.

Dari Hulu Jangan Hanya Mengawasi Angka, di Hilir Jangan Lupa Hasil

LPKSM-GML juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap APBD tidak boleh berhenti pada angka yang terlihat rapi di dokumen.

Anggaran yang terlihat baik di atas kertas belum otomatis menjamin hasil pembangunan baik di lapangan.

Di hulu ada perencanaan. Di tengah ada pelaksanaan. Di hilir ada manfaat dan pertanggungjawaban. Ketiganya harus terhubung.

Karena itu, LPKSM-GML mendorong DPRD Lampung Selatan agar tidak hanya aktif ketika membahas dan mengawal anggaran melalui Banggar.

“Jangan hanya sangar di Banggar, tetapi juga harus tegas ketika turun ke lapangan. Jangan hanya kuat mengawal angka, tetapi juga kuat mengawal hasilnya,” ujar Junaidi.

LPKSM-GML: Turun ke Lapangan, Bukan Sekadar Tunggu Laporan

Junaidi menyatakan DPRD tidak perlu mengambil alih kewenangan PPK, konsultan pengawas, Inspektorat, BPKP maupun lembaga pemeriksa lainnya.

Namun DPRD dapat menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan kepada OPD terkait apabila terdapat persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kalau masyarakat menemukan persoalan, media memberitakan, kemudian muncul pertanyaan publik, DPRD seharusnya tidak alergi terhadap kritik. Justru itu bahan untuk melakukan klarifikasi,” katanya.

Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan melalui rapat kerja, RDP, permintaan dokumen yang menjadi kewenangan DPRD, pemanggilan OPD terkait, kunjungan lapangan, serta meminta penjelasan mengenai tindak lanjut apabila ditemukan persoalan.

“Kalau memang proyek sudah sesuai spesifikasi, sampaikan kepada publik berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan. Kalau memang ada kekurangan, dorong perbaikan. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, serahkan kepada mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang berwenang,” ujar Junaidi.

Bukan Mencari Kesalahan, Tetapi Menjaga Uang Rakyat

LPKSM-GML menegaskan kritik terhadap DPRD bukan dimaksudkan untuk menyudutkan individu maupun partai politik tertentu.

Fokusnya adalah memastikan fungsi kelembagaan berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, masyarakat tidak memilih anggota DPRD hanya untuk menghadiri sidang, rapat, atau menyetujui anggaran.

Masyarakat juga memberikan mandat agar wakil rakyat mengawasi bagaimana anggaran tersebut digunakan setelah disetujui.

“Ketika anggaran sudah disahkan, pekerjaan dilaksanakan, maka pertanyaan berikutnya adalah: apakah hasilnya sesuai? Kalau tidak sesuai, siapa yang bertanggung jawab? Di situlah fungsi pengawasan diuji,” tegas Junaidi.

LPKSM-GML juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan pemberitaan atau temuan visual di lapangan.

Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi harus diuji melalui dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, hasil pengukuran, pemeriksaan volume dan mutu, serta keterangan pihak yang berwenang.

LPKSM-GML Dorong DPRD Buka Hasil Pengawasan

LPKSM-GML mendorong DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk lebih terbuka kepada masyarakat mengenai hasil pengawasan proyek-proyek yang menjadi sorotan publik.

Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut LPKSM-GML layak dijawab secara terbuka:

  1. Proyek mana saja yang menjadi perhatian DPRD karena adanya keluhan masyarakat?
  2. Apakah DPRD telah melakukan pengecekan atau kunjungan lapangan?
  3. Apakah spesifikasi pekerjaan telah dibandingkan dengan dokumen kontrak?
  4. Bagaimana DPRD memastikan volume dan kualitas pekerjaan sesuai kontrak?
  5. Apakah terdapat rekomendasi perbaikan terhadap proyek yang ditemukan bermasalah?
  6. Apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti OPD terkait?
  7. Jika terdapat indikasi kerugian daerah, apakah telah diteruskan kepada aparat atau lembaga pemeriksa yang berwenang?

LPKSM-GML juga menilai transparansi hasil pengawasan penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa pengawasan legislatif hanya berlangsung di ruang rapat.

Sebab, uang rakyat tidak berhenti di meja Banggar.

Uang rakyat berubah menjadi jalan, jembatan, gedung, drainase, sekolah dan berbagai fasilitas publik yang kemudian digunakan masyarakat.

“Kalau Proyek Bagus, Publik Akan Membela. Kalau Bermasalah, Publik Berhak Bertanya.”

Junaidi menegaskan LPKSM-GML tidak berada pada posisi untuk menghakimi kontraktor, OPD, PPK, konsultan pengawas maupun DPRD.

“Prinsip kami sederhana. Kalau proyek bagus, katakan bagus. Kalau ada kekurangan, katakan ada kekurangan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa. Jangan sampai kritik publik dianggap sebagai serangan, sementara pertanyaan mengenai uang rakyat justru tidak dijawab,” katanya.

Menurutnya, kontrol masyarakat dan media seharusnya menjadi mitra dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Jangan alergi terhadap kamera, jangan alergi terhadap pertanyaan, dan jangan alergi terhadap kritik. Justru pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang berani membuka data dan menjelaskan pekerjaannya kepada masyarakat,” ujar Junaidi.

LPKSM-GML berharap DPRD Kabupaten Lampung Selatan dapat menunjukkan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar “ada di atas kertas”, tetapi benar-benar terasa di lapangan.

Sebab, publik tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya terlihat kuat ketika membahas angka di ruang rapat.

Publik membutuhkan wakil rakyat yang juga berani melihat langsung bagaimana angka-angka APBD berubah menjadi pembangunan di lapangan.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan bukan seberapa banyak rapat yang dilakukan.

Bukan pula seberapa keras suara ketika membahas anggaran.

Melainkan seberapa efektif DPRD memastikan anggaran yang telah disetujui menghasilkan pekerjaan yang sesuai, berkualitas, bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sangar di Banggar boleh. Tegas di lapangan wajib. Mengawasi dari hulu sampai hilir adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap uang dan kepentingan rakyat.”

CATATAN REDAKSI

Ruang News Indonesia menempatkan informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi proyek sebagai informasi yang memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Pernyataan LPKSM-GML dalam berita ini merupakan bentuk kontrol sosial dan pandangan organisasi, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana.

Setiap pihak yang disebut atau berkepentingan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang News Indonesia membuka seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab sesuai UU Pers.

Ruang News Indonesia akan menerima segala bentuk koreksi terhadap opini ini berdasarkan UU Pers.

Ruang News Indonesia — berita dan informasi terbaru, terupdate dan terpercaya.

TAGAR

#RuangNewsIndonesia
#LampungSelatan
#DPRDLampungSelatan
#LPKSMGML
#Junaidi
#PengawasanPublik
#PengawasanHuluHilir
#KontrolSosial
#UangRakyat
#TransparansiAnggaran
#KeterbukaanInformasi
#ProyekPemerintah
#PembangunanDaerah
#Akuntabilitas
#GoodGovernance
#BeritaLampung
#BeritaLampungSelatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *