Bandar Lampung, RuangNewsIndonesia – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala desa harus menjaga netralitas, Sabtu 23 November 2024.
Menurut Bima, sesuai dengan surat edaran khusus selain Aparatur Sipil Negara (ASN) kepala desa juga harus tetap menjaga netralitas kendati bukan bagian dari aparatur sipil negara.
” Netralitas harus selalu tetap dijaga baik untuk ASN maupun kepala desa, sudah ada surat edaran khusus,”ujarnya.
Bima Arya mengingatkan agar kepala desa menjaga netralitas sebab bila terbukti melanggar maka akan diganjar dengan sangsi tegas pemberhentian dari jabatan.
“Hukum terberat bila melanggar aturan netralitas dalam pilkada serentak adalah pemberhentian dari jabatan,”katanya
Lebih lanjut Bima mengatakan aturan netralitas sudah jelas dan Kemendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan sementara waktu bantuan sosial hingga 27 November 2024.













