Lampung Selatan, RNI.COM – Ketua DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan Husni Piliang mendesak pihak manajemen PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) untuk menjelaskan terkait adanya dugaan saluran pembuangan air limbah tersembunyi yang mengalir ke laut milik PLTU Sebalang yang ditemukan oleh nelayan setempat dan disinyalir mengandung zat berbahaya.
” Saya minta Pihak manajemen PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) jangan bungkam dong, jelaskan sama masyarakat terkait dugaan saluran pembuangan limbah tersembunyi tersebut, jangan sampai menjadi bola liar,”katanya.
Selanjutnya menurut Husni, dengan adanya temuan saluran pembuangan air limbah tersembunyi yang diduga milik PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) tersebut, maka patut dipertanyakan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PLTU Sebalang, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau dengan kata lain apakah PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) sudah memiliki izin IPAL dan Surat Laik Operasi (SLO) IPAL.
“Sekelas PT PLN Nusantara Power UP Sebalang sih nggak mungkin kalau nggak punya izin IPAL, tapi dengan ditemukannya saluran pembuangan limbah tersembunyi, patut dipertanyakan surat laik operasinya, apakah catatan diatas kertas sesuai dengan fakta dilapangan,”ungkapnya.
Seperti diketahui dampak negatif Pembuangan IPAL adalah pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, penyakit dan kesehatan masyarakat, penurunan kualitas air, kerusakan sumber daya air, kerugian ekonomi, pengurangan daya tarik wisata, kerusakan ekosistem sistem pesisir, pengurangan Keanekaragaman Hayati dan pelanggaran regulasi lingkungan.
“Penting bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengatasi dampak negatif pembuangan limbah cair melalui IPAL. Pengawasan yang ketat, penerapan teknologi pengolahan yang efisien, serta kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat,”terang Husni.
Lebih lanjut Husni juga menjelaskan, meskipun industri merupakan pilar utama pembangunan perekonomian, namun harus memperhatikan prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup.
Sesuai dengan amanatkan dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan nomor 5 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor p.16/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.
“Meskipun industri merupakan pilar pembangunan ekonomi, namun tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan, pemerintah sudah buat aturannya jadi wajib kita taati dong, malu dong perusahaan yang notabene milik negara kalau memberikan contoh yang kurang baik,” pungkasnya.
Sementara itu pihak manajemen PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) saat konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait adanya dugaan saluran pembuangan air limbah tersembunyi yang mengalir ke laut, tak merespon pertanyaan awak media meskipun ponselnya dalam keadaan aktif.











