Lampung Selatan, RNI.COM – Pemerintah Desa Trans Tanjungan Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih Paseban pada Jumat 16 Mei 2025 di aula kantor Desa Trans Tanjungan.
Hadir dalam Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Trans Tanjungan, Camat Katibung yang diwakili Kasis Kesra, Kepala Desa Trans Tanjungan, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, PD, PLD, BPD, LPM, Perangkat desa, tokoh masyarakat tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan perempuan dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Desa Trans Tanjungan Drs.Alwi Amir menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
“Saya sangat mendukung Instruksi Presiden terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, ini adalah harapan baru untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, dan ini juga merupakan langkah awal kemandirian desa”kata Alwi.
Sementara itu Camat Katibung sambutannya yang diwakili Kasi Kesra Kecamatan Katibung Timbul Santoso mengatakan terkait dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi.
Ditempat yang sama Reka pendamping desa Kecamatan Katibung menjelaskan, Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Selanjutnya reka juga menjelaskan terkait mekanisme pendirian koperasi desa merah putih, Pendirian koperasi diawali dengan rapat pendirian untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi. Kemudian, dilanjutkan dengan pengajuan nama koperasi kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setelah nama disetujui, maka akta pendirian koperasi dibuat dan ditandatangani.
Masih menurut Reka persyaratan untuk menjadi pengurus koperasi adalah:
1.Berasal dari anggota.
2.Mempunyai sifat jujur dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.Mempunyai kemampuan dan ketrampilan untuk mengurus koperasi.
4.Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan pengawas
Dalam Musdesus yang dipimpin oleh ketua BPD Trans Tanjungan tersebut menetapkan pengurus koperasi desa merah putih yaitu
1. Ketua : M.Hamdi Aripin ,SE
2. Wakil ketua 1 : Muhammad Ifan
3. Wakil ketua 2 : Yesa Aulia Putri
4. Sekretaris : Edi Pangestu S.Pd
5. Bendahara : Dita Kurniati
Berdasarkan hasil musyawarah juga menetapkan nama koperasi yaitu Koperasi Merah Putih Transmigrasi Trans Tanjungan Katibung.













