Enam Komitmen Kadis PUPR Jangan Cuma Jadi Janji, Rakyat Butuh Bukti!

LAMPUNG SELATAN – Audiensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, ST, MT, IPP., bersama 10 organisasi masyarakat dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Bersatu (KGB), Kamis (5/11/2026), menghasilkan enam poin komitmen yang kini menjadi perhatian publik.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut aksi KGB di depan Kantor PUPR, Senin (2/11/2026), yang menyoroti pekerjaan jalan yang dilaporkan mengalami kerusakan meskipun baru sekitar satu bulan selesai serta dugaan dominasi kontraktor luar daerah dalam proyek pembangunan di Lampung Selatan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR menyatakan terbuka terhadap kritik dan mengaku terbantu dengan pengawasan media serta LSM.

Namun, keterbukaan menerima audiensi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan di ruang pertemuan.

ENAM KOMITMEN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS

Perwakilan KGB, Amron, SH, MH, menyampaikan enam komitmen hasil audiensi, yakni keterbukaan komunikasi, respons terhadap telepon dan WhatsApp, tindak lanjut laporan dugaan kekurangan volume atau ketidaksesuaian pekerjaan, respons maksimal 1 x 24 jam terhadap proyek bermasalah melalui teguran kepada kontraktor, perhatian terhadap penyedia jasa lokal untuk proyek di bawah Rp2 miliar sesuai ketentuan pengadaan, serta keterbukaan menerima aspirasi masyarakat.

Enam poin tersebut harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

Sebab, cepat membalas laporan tidak otomatis berarti cepat menyelesaikan persoalan. Jangan sampai laporan masyarakat dijawab dalam hitungan jam, sementara kerusakan jalan dibiarkan tanpa kepastian penanganan.

Terkait kontraktor lokal, pemberdayaan penyedia jasa daerah patut didukung sepanjang tetap mengutamakan kompetensi, kemampuan teknis, integritas, dan kualitas pekerjaan sesuai aturan pengadaan.

Jangan sampai hanya alamat perusahaan yang lokal, tetapi kualitas pekerjaannya justru menjadi persoalan.

JANGAN TUNGGU JALAN RUSAK VIRAL BARU PENGAWASAN BERGERAK

Pengawasan pembangunan seharusnya berjalan sejak perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan, bukan baru bergerak setelah masyarakat melakukan aksi atau menyebarkan dokumentasi kerusakan.

PUPR memiliki tanggung jawab melaksanakan pembangunan sesuai kewenangannya, sedangkan masyarakat berhak memperoleh informasi, menyampaikan keluhan, dan mengawasi hasil pembangunan yang dibiayai anggaran publik.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai pekerjaan yang dilaporkan bermasalah, hasil pemeriksaan, tindak lanjut terhadap penyedia jasa, serta langkah perbaikan harus menjadi perhatian serius.

JANGAN HANYA SANGAR DI MEJA AUDIENSI, TAPI LEMAH DALAM PENGAWASAN INFRASTRUKTUR.

Kalimat tersebut merupakan kritik dan pengingat, bukan vonis terhadap pihak tertentu. Sebab, jabatan publik melekat dengan tanggung jawab, sementara uang pembangunan berasal dari anggaran yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kini enam komitmen PUPR menunggu pembuktian di lapangan. Rakyat tidak membutuhkan janji yang terdengar indah di ruang audiensi, tetapi pembangunan yang berkualitas, transparan, dan benar-benar bermanfaat.

Rakyat tidak membayar pajak untuk membeli janji. Rakyat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

RUANG KOREKSI DAN HAK JAWAB

Ruang News Indonesia membuka seluas-luasnya ruang koreksi, klarifikasi, dan hak jawab kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

RUANG NEWS INDONESIA
Berita dan informasi terbaru, terupdate dan terpercaya.

#RuangNewsIndonesia #PUPRLampungSelatan #KoalisiGerakanBersatu #PengawasanPublik #Infrastruktur #TransparansiAnggaran #UangRakyat #AkuntabilitasPublik #KontrolSosial #HakJawab

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *