JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu fokus penyidik adalah mendalami kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, mulai dari urusan sertifikasi tanah, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB), hingga mekanisme penempatan pejabat di lingkungan kementerian tersebut.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada Rabu (4/11/2026). Penyidik meminta penjelasan mengenai tugas, fungsi, serta batas kewenangan menteri dalam menjalankan kebijakan dan pengambilan keputusan di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mencakup mekanisme pelayanan pertanahan, termasuk sertifikasi tanah dan pengurusan HGB. Penyidik juga menggali informasi mengenai proses rotasi, mutasi, serta pengisian jabatan di lingkungan kementerian.
“Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya,” ujar Budi kepada awak media.
Dugaan Setoran Jabatan Ikut Didalami
Tidak hanya menyangkut kewenangan administratif, penyidik juga mendalami dugaan adanya setoran rutin atau setoran yang berkaitan dengan penempatan jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Informasi mengenai dugaan aliran dana dari sejumlah kantor pertanahan (Kantah) dan kantor wilayah (Kanwil) ke jenjang yang lebih tinggi turut menjadi materi pendalaman.
KPK juga mengonfirmasi informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang yang disebut sebagai pihak kepercayaan Nusron. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan saksi mengenai dugaan penerimaan tersebut, termasuk tujuan dan kemungkinan aliran dananya.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterkaitan Nusron dengan dugaan penerimaan uang tersebut. Seluruh keterangan masih harus dianalisis dan diuji silang dengan alat bukti serta kesaksian pihak lain.
“Dan tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap Saudara NW, semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini,” kata Budi.
Rp163 Miliar Diamankan, KPK Telusuri Aliran Dana
Dalam perkara yang sama, KPK turut menelusuri uang sekitar Rp163 miliar yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Budi, uang tersebut mencakup dana yang diduga berkaitan dengan praktik penyuapan serta penerimaan lain yang sedang didalami sebagai dugaan gratifikasi.
Penyidik kini menelusuri hubungan antara uang tersebut dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rangkaian perkara tersebut.
“Uang-uang ini tentu juga masih akan terus didalami kaitannya dengan tugas jabatan yang dilakukan oleh para pihak, khususnya pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk juga apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran penting dalam konstruksi utuh perkara ini,” ujar Budi.
Pemeriksaan Nusron juga menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Keterangan tersebut akan dicocokkan dengan bukti yang telah dikumpulkan, termasuk barang bukti dari rangkaian penggeledahan.
KPK Belum Pastikan Pemeriksaan Lanjutan
Terkait kemungkinan pemanggilan kembali Nusron, KPK belum mengambil keputusan. Penyidik masih akan mengevaluasi hasil pemeriksaan serta mempertimbangkan kebutuhan pengembangan perkara.
KPK juga belum membuka seluruh materi pemeriksaan kepada publik, termasuk detail keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang maupun kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Untuk sementara, penyidikan masih diarahkan pada dua klaster utama, yakni dugaan praktik suap dan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Sementara laporan pihak lain yang dikaitkan dengan perkara tersebut belum menjadi fokus pendalaman sebagaimana disampaikan KPK dalam keterangan hari itu.
Melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, dan pengujian alat bukti, KPK berupaya mengurai keterkaitan antara kewenangan jabatan, dugaan suap dalam pengurusan pemblokiran lahan dan HGB, serta dugaan setoran yang berkaitan dengan penempatan jabatan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pelayanan pertanahan dan integritas pengelolaan jabatan di lembaga pemerintah.
Namun, penting ditegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Ruang News Indonesia akan terus memantau perkembangan penyidikan ini serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruang News Indonesia — Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate dan Terpercaya.
#RuangNewsIndonesia #KPK #NusronWahid #ATRBPN #DugaanKorupsi #DugaanSuap #Gratifikasi #SetoranJabatan #SertifikatTanah #HGB #OTTKPK #PemberantasanKorupsi #TransparansiPublik














