Prabowo Perintahkan Penanganan Kasus Dugaan Penyadapan Secara Transparan, Listyo Sigit Diberhentikan dari KSP

JAKARTA — RUANG NEWS INDONESIA — Presiden Prabowo Subianto meminta agar penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses tanpa hak terhadap Kepala Negara serta sejumlah tokoh dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan terbuka. Pemerintah menginginkan seluruh fakta dalam perkara tersebut diungkap berdasarkan hasil penyidikan, tanpa ada pihak yang mendapat perlakuan khusus.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, Presiden juga menyampaikan keprihatinan atas perkembangan perkara yang dinilai serius karena menyangkut keamanan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan guna memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan tetap berlangsung.

Prasetyo juga menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri agar perkembangan perkara tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“ Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” katanya.

Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan bahwa penyadapan pada dasarnya memiliki mekanisme dan ketentuan hukum tersendiri. Karena itu, tindakan penyadapan harus dilakukan berdasarkan kewenangan serta prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menggeneralisasi dugaan pelanggaran yang sedang diproses hukum sebagai gambaran keseluruhan institusi kepolisian.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.

Pemerintah berharap penanganan perkara tersebut dapat berlangsung secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

RUANG NEWS INDONESIA akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, serta Kode Etik Jurnalistik.

Ruang News Indonesia membuka seluas-luasnya ruang koreksi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita dan informasi terbaru, terupdate dan terpercaya.

#RuangNewsIndonesia #PrabowoSubianto #PenyadapanIlegal #ListyoSigitPrabowo #KepalaStafKepresidenan #IstanaKepresidenan #PenegakanHukum #TransparansiHukum #Indonesia

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *