BANDAR LAMPUNG — Rencana Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar kepada Bank Lampung menuai sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Kebijakan pembiayaan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi kemampuan fiskal, legalitas persetujuan DPRD, perencanaan kegiatan, maupun konsekuensi pembayaran terhadap APBD tahun-tahun mendatang.
LSM PRO RAKYAT mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diklaim untuk mendorong pembangunan daerah justru meninggalkan beban keuangan berkepanjangan dan mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, S.E., kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Aqrobin menegaskan, pihaknya tidak menolak kebijakan pinjaman daerah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, didasarkan pada kebutuhan pembangunan yang terukur, serta memperhitungkan kemampuan daerah dalam mengembalikan pokok dan bunga pinjaman.
Namun, ia mempertanyakan urgensi skema pencairan pinjaman sebesar Rp25 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2026, sementara sisa Rp45 miliar direncanakan dicairkan pada 2027.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki alasan perencanaan dan penganggaran yang kuat apabila tetap memaksakan pencairan dana pada penghujung tahun anggaran.
“Bupati harus mempertimbangkan kembali rencana pencairan Rp25 miliar pada akhir 2026. Jangan sampai hanya karena mengejar pencairan anggaran, pemerintah mengabaikan kesiapan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan. Jika kebutuhan serta persyaratan administratif dan hukumnya lebih tepat dipenuhi pada 2027, maka seluruh skema pencairan sebaiknya disusun secara terintegrasi dalam APBD 2027,” tegas Aqrobin.
Ia menambahkan, pinjaman daerah bukanlah pendapatan bebas yang dapat digunakan tanpa konsekuensi. Setiap rupiah yang diterima merupakan kewajiban keuangan yang harus dikembalikan menggunakan kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, Bupati Pesawaran diminta membuka secara transparan daftar kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman Rp70 miliar tersebut, termasuk nilai masing-masing proyek, lokasi, dokumen perencanaan teknis, kesiapan pelaksanaan, target manfaat, serta skema pembayaran kewajibannya.
“Jangan hanya masyarakat diberi tahu bahwa pemerintah akan meminjam Rp70 miliar untuk pembangunan. Masyarakat berhak mengetahui uang itu digunakan untuk apa, proyeknya di mana, berapa nilainya, siapa yang mengerjakan, apa manfaatnya, dan dari mana sumber pembayaran utangnya. Transparansi tidak boleh berhenti pada pengumuman besaran pinjaman,” ujarnya.
Persetujuan DPRD Jangan Hanya Formalitas, Dokumen Harus Dibuka
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyoroti aspek legalitas persetujuan DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rencana pembiayaan utang daerah tersebut.
Johan mengingatkan bahwa ketentuan Pasal 154 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, perlu menjadi perhatian dalam memastikan mekanisme persetujuan dan batas maksimal pembiayaan utang daerah.
Menurutnya, persetujuan DPRD harus dapat ditelusuri melalui dokumen dan mekanisme kelembagaan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta jangan sampai persoalan persetujuan DPRD hanya dijawab dengan pernyataan bahwa pimpinan sudah menandatangani atau sudah memberikan persetujuan. Publik perlu mengetahui dasar kelembagaannya. Mana risalah rapatnya, berita acaranya, keputusan DPRD, serta dokumen APBD yang menjadi dasar persetujuan tersebut?” tegas Johan.
Ia meminta agar pemerintah daerah dan DPRD menjelaskan secara terbuka berapa batas maksimal pembiayaan utang yang telah disetujui dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027, termasuk bagaimana mekanisme persetujuan tersebut dilaksanakan.
Johan menilai, perdebatan sejumlah anggota DPRD Pesawaran di ruang publik mengenai rencana pinjaman tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi polemik politik tanpa kejelasan.
“Kalau memang seluruh prosedur sudah benar, buktikan dengan dokumen resmi. Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi pernyataan yang saling bertentangan. Persoalan utang daerah menyangkut uang rakyat, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tandasnya.
Tujuh Poin yang Harus Dijawab Bupati dan DPRD
Untuk memastikan rencana pinjaman Rp70 miliar tidak menjadi persoalan fiskal maupun hukum di kemudian hari, LSM PRO RAKYAT mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Pesawaran memberikan penjelasan terbuka terhadap tujuh persoalan mendasar:
- Kemampuan fiskal daerah: Bagaimana kondisi kapasitas APBD Pesawaran dalam memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman tanpa mengganggu belanja prioritas?
- Kewajiban keuangan daerah: Berapa total kewajiban pembayaran utang dan tunggakan pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya, jika ada, serta bagaimana status penyelesaiannya?
- Beban pinjaman: Berapa suku bunga, biaya administrasi, tenor, masa tenggang, jadwal angsuran, dan total kewajiban yang harus dibayarkan hingga pinjaman lunas?
- Kelayakan penggunaan dana: Apa saja proyek yang akan dibiayai, berapa nilai setiap kegiatan, bagaimana kesiapan dokumen perencanaannya, serta apa manfaat langsung bagi masyarakat?
- Legalitas persetujuan DPRD: Bagaimana mekanisme persetujuan secara kelembagaan, termasuk dokumen resmi yang menjadi dasar persetujuan pembiayaan utang daerah?
- Rencana pencairan 2026: Apa dasar hukum dan penganggaran pencairan Rp25 miliar pada akhir 2026, serta bagaimana kesiapan pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai?
- Dampak terhadap APBD 2027 dan seterusnya: Seberapa besar alokasi anggaran yang harus disiapkan untuk membayar kewajiban pinjaman, dan apakah akan mengurangi kemampuan pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik?
“Ketujuh poin ini bukan pertanyaan yang berlebihan. Ini merupakan hal mendasar yang wajib dijelaskan sebelum masyarakat diminta menerima konsekuensi dari kebijakan utang daerah. Jangan sampai pinjaman disepakati, tetapi kemampuan membayar, legalitas persetujuan, dan manfaat penggunaannya justru tidak dijelaskan secara terbuka,” ujar Johan.
Minta BPK Lakukan Pemeriksaan Sesuai Kewenangan
Lebih lanjut, LSM PRO RAKYAT menyatakan akan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap aspek perencanaan, penganggaran, persetujuan kelembagaan DPRD, penggunaan dana, serta kewajiban pembayaran pinjaman daerah tersebut.
Menurut Aqrobin, pengawasan harus dilakukan secara cermat agar kebijakan pembiayaan tidak menimbulkan persoalan administrasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum, maupun risiko keuangan daerah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam setiap keputusan yang berpotensi membebani APBD.
“Ini bukan sekadar persoalan pemerintah bisa mendapatkan pinjaman atau tidak. Pertanyaan terpenting adalah apakah Pesawaran benar-benar mampu membayar, apakah prosedurnya sudah sah, dan apakah manfaat pembangunan yang dihasilkan sebanding dengan beban yang harus ditanggung daerah,” tegas Aqrobin.
Ia menambahkan, pembangunan memang membutuhkan pembiayaan, tetapi bukan berarti setiap kebutuhan harus diselesaikan dengan menambah utang tanpa perhitungan matang.
“Jangan sampai hari ini pemerintah menikmati kucuran dana Rp70 miliar, tetapi tahun-tahun berikutnya APBD justru tersandera kewajiban pembayaran. Jangan sampai anggaran untuk kepentingan rakyat tergerus hanya untuk membayar keputusan pembiayaan yang sejak awal tidak dikaji secara matang. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak jika uang rakyat dipertaruhkan tanpa keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya.
LSM PRO RAKYAT menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Bupati serta DPRD Kabupaten Pesawaran memberikan penjelasan berbasis dokumen resmi kepada masyarakat.
Sebab, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dipinjam, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat dan kemampuan daerah menjaga kesehatan keuangan untuk masa depan.
(***)
RUANG NEWS INDONESIA














