Edukasi Masyarakat Jadi Kunci Cegah Pekerja Migran Nonprosedural

Pekanbaru (RuangNewsIndonesia.Com) – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau kembali memfasilitasi kepulangan 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Kamis (16/10/2025).

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa dengan kedatangan rombongan terbaru ini, jumlah PMI ilegal dan bermasalah yang telah dipulangkan melalui Riau sepanjang tahun 2025 mencapai 2.171 orang.

“Sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, total 2.171 PMI ilegal dan bermasalah telah dideportasi dari Malaysia melalui Riau. Angka ini menunjukkan tingginya risiko bekerja secara nonprosedural dan menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk terus mengedukasi masyarakat,” ujar Fanny, Jumat (17/10/2025).

Rombongan PMI tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 12.10 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty, berdasarkan surat resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Setibanya di pelabuhan, mereka menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Seluruh PMI dilaporkan dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perawatan medis khusus. Setelah pemeriksaan, mereka didata dan mendapatkan pelayanan lanjutan di Pos Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai.

BP3MI Riau juga memastikan setiap PMI mendapatkan perlakuan layak serta bantuan dasar berupa paket sanitasi kit yang berisi pakaian, sandal, alat mandi, dan kebutuhan pribadi lainnya.

“Sebagai bentuk perhatian nyata dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), setiap PMI kami pastikan mendapat bantuan dasar dan edukasi agar tidak kembali menjadi korban perdagangan orang atau pelanggaran hukum tenaga kerja internasional,” jelas Fanny.

Dalam kesempatan itu, para PMI juga diberikan pengarahan terkait pentingnya mengikuti jalur penempatan kerja yang resmi dan aman.

“BP3MI siap mendampingi dan memberikan layanan penempatan kerja prosedural agar calon pekerja migran terlindungi secara hukum dan kemanusiaan,” tambahnya.

Dari total 41 orang PMI yang dipulangkan, 27 laki-laki dan 14 perempuan, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain:

Sumatra Utara (15 orang)

Aceh (8 orang)

Jambi (6 orang)

Riau (4 orang)

Sisanya dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, Jawa Barat, dan Sulawesi Tenggara

Selama berada di Rumah Ramah P4MI Dumai, para PMI mengikuti sesi konseling, pendataan, dan edukasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum serta mencegah kasus serupa di masa depan.

“Negara hadir untuk melindungi setiap pekerja migran. Namun, masyarakat juga harus sadar bahwa bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi hanya akan menimbulkan risiko hukum dan kemanusiaan,” tutup Fanny Wahyu Kurniawan.

(Sumber: InfoPublik / Mediacenter Riau – Diedit untuk Ruang News Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *