Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Sidomekar, Rangai Tritunggal dan Pardasuka: Kredibilitas dan kapabilitas KPU Lamsel Dipertanyakan 

Lampung Selatan, RNI.COM – Kredibilitas dan kapabilitas KPU Kabupaten Lampung Selatan sebagai penyelenggara dipertanyakan pasca pemanggilan PPS Desa Sidomekar, Rangai Tritunggal dan Pardasuka terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS tiga desa tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan belum ada keterangan resmi dari KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi RNI.COM Pemanggilan badan Adhoc tersebut adalah untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi, guna menindaklanjuti surat Bawaslu perihal surat rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu dan rekomendasi pelanggaran etik pemilu.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu, KPU Lamsel Panggil PPS Tiga Desa di Kecamatan Katibung: Pernyataan Ketua Divisi Teknis KPU Lamsel Terbantahkan 

Namun yang jadi pertanyaan banyak pihak apakah KPU Kabupaten Lampung Selatan, mampu membuat keputusan yang tegas terhadap pelanggaran administrasi pemilu yang berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang, dimana kejadian pelanggaran itu diketahui setelah 10 (sepuluh) hari pasca hari pencoblosan di TPS.

Berdasarkan PKPU nomor 25 Tahun 2023 Pasal 81 pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, bagaimana kalau kejadian pelanggaran pemilu itu terjadi sudah lewat dari 10 hari? dan kejadian pelanggaran pemilu tersebut memenuhi syarat untuk digelarnya Pemungutan Suara Ulang.

Menurut ketua Umum YLBH Kalianda Husni Piliang, ada ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang, yakni Undang-undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:

1. Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

2. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

3. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Selanjutnya di PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Pasal 80 ayat 2. Juga diatur tentang pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas di TPS terdapat keadaan sebagai berikut:

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Petugas KPPS meminta memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

d. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Masih menurut Husni, berbeda dengan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 23 Desa Rangai Tritunggal dan TPS 13 Desa Pardasuka, dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di  4 TPS Desa Sidomekar berpotensi diganjar dengan pidana pemilu.

Sebab berdasarkan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta.

Sementara pada pasal 312 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat 4 dipidana 3 tahun denda Rp36 juta.

Baca juga: Buntut Dugaan Kecurangan Pemilu, KPPS Desa Sidomekar Dilaporkan Ke Bawaslu 

“KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya perlu kehati-hatian dan kajian yang mendalam, untuk memutuskan terkait dugaan pelanggaran pemilu di TPS, sebab sebagai negara hukum semua penyelesaian persoalan hukum harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Husni.

Husni juga menjelaskan setidaknya terdapat tiga asas hukum di Indonesia yang bisa menjadi acuan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan yaitu:

1. Asas lex superior derogat legi inferiori, Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.

2. Asas lex specialis derogat legi generali, Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama.

3. Asas lex posterior derogat legi priori, Asas ini berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki.

Sebagaimana diketahui pelanggaran pemilu yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Katibung sudah lewat 10 (sepuluh) hari, sudah melewati batas yang ditetapkan PKPU, yaitu 10 hari pasca hari pemungutan suara di TPS, sementara pelanggaran tersebut memenuhi unsur untuk digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disyaratkan oleh UU Pemilu. Meskipun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

“Dalam hal ini, kalau ada pertentangan antara UU Pemilu dan PKPU terkait proses pemungutan suara ulang atau pelanggaran pemilu lainnya, maka sesuai dengan asas hukum kita, peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum,  peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki,” jelasnya.(Red/RNI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *