Lampung Selatan, RNI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan panggil PPS tiga Desa di Kecamatan Katibung yakni, Desa Sidomekar, Desa Rangai Tritunggal dan Desa Pardasuka untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di tiga desa tersebut, Sabtu 09 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi RNI.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan melakukan klarifikasi kejadian khusus untuk dua desa yaitu desa Rangai Tritunggal dan Desa Pardasuka berkaitan dengan DPK.
Dimana untuk PPS Desa Rangai Tritunggal ditemukan Daftar Pemilih Khusus (DPK ) yang ber KTP Kecamatan Jati Agung mencoblos di TPS 23 Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung, sedangkan untuk PPS Desa Pardasuka diminta klarifikasi terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan KTP Siak di TPS 13.
Sementara itu, untuk PPS Desa Sidomekar menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, PPS Desa Sidomekar diminta klarifikasi terkait dugaan pergeseran suara ke salah satu caleg dapil 7 dari PKB nomor urut 7.
“Dari tiga PPS Desa, Desa Sidomekar yang paling lama diperiksanya, sementara untuk Rangai Tritunggal dan Pardasuka sebentar aja mas,” ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Dengan dipanggilnya PPS dari tiga desa tersebut, pernyataan ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Lampung Selatan Hendra Apriansyah terbantahkan, dimana sebelumnya, Ia mengatakan pada salah satu media, terkait kesalahan yang dilakukan KPPS adalah hal yang biasa dan tidak masalah yang krusial.
Pemanggilan terhadap tiga PPS Desa di Kecamatan Katibung menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu tidak baik-baik saja, sehingga KPU Kabupaten Lampung Selatan sebagai pihak penyelenggara pemilu harus profesional, jika menemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













