DPD LPKSM-GML Lampung Selatan Desak Inspektorat Periksa Dana Desa Karang Pucung

Lampung Selatan, RNI.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen dan Masyarakat (LPKSM) Gema  Lampung (GML) Lampung Selatan mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di Desa Karang Pucung.

Desakan ini disampaikan oleh Romman Humas DPD LPKSM-GML Lampung Selatan dalam keterangan pers di kantor DPD LPKSM-GML Lampung Selatan Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021-2024.

“Kami mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap penggunaan dana desa di Desa Karang Pucung. Kami ingin mengetahui apakah dana desa tersebut telah digunakan sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” kata Rohman, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan bahwa LPKSM-GML Lampung Selatan telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Karang Pucung. Laporan tersebut antara lain terkait dengan transparansi dan penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan desa.

“Kami berharap Inspektorat dapat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan hasil pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Kami juga berharap agar pemerintah desa dapat lebih transparan dalam penggunaan dana desa dan lebih accountable kepada masyarakat,” tambah Rohman.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Pucung, Munir, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait desakan DPD LPKSM-GML Lampung Selatan tersebut.

Terpisah, Camat Way Sulan Madroi saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp mengatakan, bahwa diri belum mendapat laporan sebab proses monitoring dan evaluasi dana desa tahun 2025 sedang berjalan sedangkan untuk tahun 2024 sudah selesai.

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan hasil pemeriksaan yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *