Diduga Oknum KPPS Desa Sidomekar Memanipulasi Dokumen Daftar Hadir Pemilih dan Memalsukan Tandatangan Pemilih 

Lampung Selatan, RNI.COM – Oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan diduga memanipulasi dokumen daftar hadir pemilih atau Formulir Model C7 DPT-KPU pada saat hari pencoblosan di TPS, sehingga berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.

Pasalnya, berdasarkan temuan awak media, dokumen daftar hadir pemilih atau Formulir Model C7 DPT-KPU, diduga ditandatangani oleh satu orang, sementara secara aturan, daftar hadir pemilih harus ditandatangani oleh pemilih yang datang ke TPS tersebut.

Selain daftar hadir pemilih yang diduga ditandatangani oleh satu orang, ditemukan juga pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun tidak hadir ke TPS pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 yang lalu sebab dalam posisi bekerja diluar daerah atau tidak berada ditempat, akan tetapi pada daftar hadir terdapat tandatangan pemilih tersebut.

Temuan awak media terkait dengan dugaan manipulasi dokumen daftar hadir pemilih dan dugaan pemalsuan tandatangan pemilih mengindikasikan kecurangan pemilu di TPS Desa Sidomekar Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Dugaan kecurangan pemilu yang Terstruktur Sistematis dan Masif di TPS Desa Sidomekar semakin diperkuat dengan ditemukannya pergeseran suara ke salah satu caleg PKB dapil 7 nomor urut 7 pada rekapitulasi suara tingkat kecamatan Katibung.

Menanggapi banyaknya temuan dugaan kecurangan pemilu di TPS Desa Sidomekar, Margio, salah seorang kader partai Hanura yang suara partainya diduga ikut digeser oleh oknum KPPS, mendesak Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan, agar pemilu berlangsung jurdil.

“Sebagai kader partai Hanura, saya minta kepada Gakkumdu untuk menindak tegas oknum penyelenggara yang melakukan kecurangan, dan sebagai masyarakat kecamatan katibung saya merasa malu dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara tersebut” ujarnya.

Terpisah, Romli Yunus Kabid Hukum partai Gelora Kabupaten Lampung Selatan juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum KPPS Desa Sidomekar, yang diduga menggeser suara partai Gelora ke suara Caleg PKB dapil 7 nomor urut 7.

 ” Kalau benar dan terbukti apa yang dilakukan oleh oknum KPPS itu, maka ini sudah masuk ranah tindak pidana pemilu, dan tentunya sebagai kader partai Gelora yang telah dirugikan, saya minta oknum tersebut di Ganjar sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Romli.

Selanjutnya Romli juga meminta aparat penegak hukum, baik pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, untuk melakukan pengembangan kasus dugaan pergeseran suara di TPS Desa Sidomekar, sebab menurutnya tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

“Saya sarankan pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, untuk mengembangkan kasus ini, sebab dugaan saya nggak mungkin dong KPPS menggeser suara partai lain ke salah satu Caleg tanpa ada alasan tertentu,” ungkapnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kecurangan Pemilu, KPPS Desa Sidomekar Dilaporkan Ke Bawaslu 

Pelapor Desak Bawaslu Lamsel Tuntaskan Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu di TPS Desa Sidomekar

Dugaan Pelanggaran Pemilu, KPU Lamsel Panggil PPS Tiga Desa di Kecamatan Katibung: Pernyataan Ketua Divisi Teknis KPU Lamsel Terbantahkan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *