Lampung Selatan, RNI.COM – Beredar isu adanya lahan persawahan yang berada dan seharusnya dikelola oleh Bumdes di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, beralih dikelola oleh Pemerintahan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jabung Lamtim, membuat beberapa tokoh masyarakat di Bumi Khagom Mufakat buka suara.
Hal tersebut di utarakan oleh salah seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, tata kelola pemerintahan sebagai proses formulasi dan implementasi peraturan melalui interaksi antara negara, masyarakat sipil dan masyarakat ekonomi.
“Jika sampai aset daerah kita dikelola oleh pihak lain, artinya kerugian besar bagi daerah kita, saya berharap untuk pemangku kebijakan dapat memperhatikan serta mentertibkan guna kemajuan daerah kita,” ujarnya. Senin (8/7/2024).
Dirinya juga mengkritik kinerja pemerintah yang seolah melakukan pembiaran terhadap pihak Desa Tanjung Sari melakukan pengolahan dilahan yang berada di Kecamatan Candipuro.
“Seharusnya pemerintah setempat mendukung penuh dengan telah adanya aliran sungai yang dimiliki oleh Kabupaten Lampung Selatan kini dapat dikelola dengan baik guna kemajuan Kabupaten kita tercinta,” imbuhnya.
Dan apabila keuangannya tidak dikelola dengan baik, produktivitas pasti menurun. Itu karena, program bisa saja kekurangan asupan finansial.
“Ketika kondisi itu terjadi, produktivitas ekonomi yang coba diusahakan justru tidak akan didapat ataupun tidak akan tercapai,” pungkasnya.
Sebagaimana pemasukan daerah dalam hal ini pajak daerah digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan dan juga sebagai tabungan Pemerintah Daerah. (Red)













