Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa standar keberlanjutan industri kelapa sawit harus diterapkan secara universal, bukan dibuat untuk menguntungkan satu kawasan tertentu. Sikap tegas itu ia sampaikan dalam 21st Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) dan 2026 Price Outlook di Nusa Dua, Bali, Kamis (13/11/2025).
Arif Havas menilai European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Peraturan Deforestasi Uni Eropa tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan internasional. Regulasi tersebut dinilai tidak hanya membebani petani kecil, tetapi juga berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap negara berkembang dan melemahkan asas keadilan sosial dalam rantai pasok global.
“Prinsip universal menjadi dasar dalam hukum internasional. Karena itu, standar keberlanjutan harus berlaku universal. Tidak berarti standar Barat lebih unggul dan ASEAN lebih rendah. Seharusnya EUDR menerapkan standar yang sama,” tegasnya.
Sebagai solusi konkrit, Arif Havas mengusulkan mekanisme komunikasi yang telah terbukti efektif melalui perjanjian FLEGT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa di sektor kehutanan. Salah satu rekomendasinya adalah pembentukan Licensing Information Unit di Indonesia sebagai jalur komunikasi resmi dengan otoritas Eropa dalam verifikasi asal-usul dan keberlanjutan produk.
Seluruh data tetap berada di Indonesia sehingga kedaulatan data tetap terlindungi. Mekanisme serupa juga dinilai dapat diterapkan pada EUDR melalui integrasi dashboard nasional Indonesia dengan sistem digital milik Uni Eropa, sehingga proses verifikasi berjalan lancar tanpa menambah beban bagi petani kecil.
“Pendekatan ini akan membuat implementasi EUDR lebih adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip keberlanjutan internasional,” ujarnya.
Ruang News Indonesia – Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate, dan Terpercaya.
.













