LAMPUNG SELATAN — Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Nilainya disebut berada di kisaran Rp79 miliar.
Angka tersebut menjadi sorotan karena muncul bersamaan dengan proses pembahasan Perubahan APBD 2026 yang telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah pada 27–31 Agustus 2026. Pada 2 September 2026, DPRD dan Pemkab Lampung Selatan secara resmi menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026.
Namun, penting ditegaskan, angka sekitar Rp79 miliar tersebut merupakan anggaran/pagu yang dialokasikan, bukan angka realisasi belanja. Karena itu, angka tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai uang yang telah habis dibelanjakan.
Justru di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan.
Rp79 miliar itu dialokasikan untuk apa saja?
Publik Berhak Mengetahui Rinciannya
Sekretariat DPRD memiliki kebutuhan anggaran untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD. Namun, masyarakat tetap berhak memperoleh informasi mengenai rincian penggunaan APBD secara terbuka dan mudah dipahami.
Mulai dari belanja operasional, perjalanan dinas, kunjungan kerja, rapat, akomodasi, konsumsi, tenaga ahli hingga berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Pertanyaannya bukan apakah kegiatan tersebut boleh dianggarkan.
Pertanyaannya adalah seberapa efektif anggaran tersebut digunakan dan apa hasilnya bagi masyarakat Lampung Selatan.
Kunker: Berangkat, Pulang, Lalu Apa?
Perjalanan dinas dan kunjungan kerja merupakan bagian dari aktivitas kedinasan DPRD. Tetapi ketika menggunakan APBD, masyarakat tentu berhak mengetahui hasilnya.
Ke mana perjalanan dilakukan? Siapa yang berangkat? Berapa anggarannya? Apa yang dipelajari? Apa rekomendasinya? Dan apa tindak lanjutnya setelah kembali ke Lampung Selatan?
Sebab, keberhasilan perjalanan dinas tidak semestinya hanya dilihat dari lengkapnya surat tugas, tiket, penginapan dan laporan administrasi.
Yang lebih penting adalah hasil dan manfaatnya.
Jika kunjungan kerja menghasilkan gagasan, rekomendasi atau pembelajaran dari daerah lain, publik tentu layak mengetahui apakah hasil tersebut kemudian diterapkan atau memberi perubahan terhadap kebijakan maupun pelayanan masyarakat.
APBD Harus Bisa Dijelaskan kepada Publik
Pemkab Lampung Selatan sendiri menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 diarahkan agar anggaran lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp2,025 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp2,292 triliun, dengan defisit sekitar Rp267,35 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama juga menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran dibelanjakan, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi relevan ketika dikaitkan dengan anggaran Sekretariat DPRD sekitar Rp79 miliar.
Semakin besar anggaran, semakin penting pula transparansi dan akuntabilitasnya.
Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya ingin mengetahui bagaimana uang daerah digunakan.
Bukan untuk menghakimi.
Bukan pula untuk menuduh adanya penyimpangan.
Melainkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan APBD sebagaimana semangat keterbukaan informasi publik.
Pertanyaan yang Belum Selesai
Karena itu, pertanyaan publik terhadap anggaran Sekretariat DPRD Lampung Selatan bukan berhenti pada angka Rp79 miliar.
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
Berapa untuk perjalanan dinas?
Berapa untuk kunjungan kerja?
Berapa untuk rapat dan kegiatan lainnya?
Berapa yang telah direalisasikan?
Dan yang paling penting: apa manfaat seluruh belanja tersebut bagi masyarakat Lampung Selatan?
Jawaban yang terbuka akan membantu publik membedakan antara anggaran yang memang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dengan anggaran yang perlu dievaluasi efektivitasnya.
Pada akhirnya, APBD bukan sekadar angka dalam dokumen.
Di balik setiap rupiah terdapat kepentingan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Dan untuk anggaran sekitar Rp79 miliar, pertanyaan publik sangat sederhana:
“Dipakai untuk apa saja, berapa yang sudah direalisasikan, dan apa hasil nyata yang kembali kepada masyarakat Lampung Selatan?”
Ruang News Indonesia akan terus mengedepankan pemberitaan berdasarkan data, verifikasi dan prinsip keberimbangan. Pihak Sekretariat DPRD, DPRD Lampung Selatan, Pemkab Lampung Selatan maupun pihak terkait lainnya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi atau hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Ruang News Indonesia — Mengawal Informasi, Menguji Fakta, Menjaga Independensi.
#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #DPRDLampungSelatan #SekretariatDPRD #APBD2026 #APBDPerubahan2026 #TransparansiAnggaran #KeterbukaanInformasiPublik #Akuntabilitas #PengawasanPublik #UangRakyat #PerjalananDinas #KunjunganKerja #LampungSelatanTerbuka













