Lampung Selatan 25 Juli 2025, RNI.COM – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menemukan dugaan penyimpangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana ketahanan pangan tahun 2022 di Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan.
Meskipun Inspektorat telah menyatakan adanya temuan dan akan dilakukan pengembalian dana oleh pihak yang bertanggung jawab, namun besaran dana yang harus dikembalikan dirahasiakan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana, mengakui adanya temuan tersebut saat dikonfirmasi, namun enggan merinci detail temuan dan besaran dana yang harus dikembalikan.
“Iya kita sudah melakukan pemeriksaan terkait pengaduan tsb, temuan ada dan sdh ada progres pengembalian,
hari ini akan kita buat surat peringatan untuk segera menyelesaikan temuan, Kewenangan kami hanya sebatas itu, dan kayaknya nggak ada yg fiktip, Terkait besarannya, mohon maaf kami tidak dapat infokan,”terang Anton
Keengganan Inspektorat untuk mempublikasikan besaran dana yang harus dikembalikan menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi sorotan, terutama mengingat dana ketahanan pangan memiliki peran krusial dalam mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Warga desa sumber agung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait minimnya informasi yang diberikan oleh pihak berwenang.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai temuan ini, Besaran dana yang harus dikembalikan harus dipublikasikan agar masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa dijalankan.”ungkapnya.
Ketidakjelasan informasi ini memicu spekulasi di masyarakat. Beberapa pihak menduga adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus ini. Desakan untuk transparansi dan akuntabilitas semakin menguat, mengingat dana desa merupakan aset publik yang pengelolaannya harus diawasi secara ketat.
Pihak Inspektorat belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan dirahasiakannya besaran dana yang harus dikembalikan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diharapkan agar kejelasan informasi dapat segera diberikan kepada publik. Transparansi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Sementara itu Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) menyatakan sangat menyayangkan sikap Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan yang merahasiakan besaran dana yang harus dikembalikan terkait temuan dugaan SPJ fiktif dana ketahanan pangan tahun 2022 di Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan. Menurut DPD LPKSM-GML, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang telah diatur dalam undang-undang.
“Kami menilai tindakan Inspektorat tersebut sangat memprihatinkan, SPJ fiktif merupakan pemalsuan dokumen yang mengandung unsur pidana. Keterbukaan informasi publik terkait kasus ini sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.”ujar Humas DPD LPKSM-GML, Rohman dalam keterangannya.
DPD LPKSM-GML menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi terkait pengelolaan keuangan negara. Merahasiakan besaran dana yang harus dikembalikan justru menimbulkan kecurigaan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
LPKSM-GML mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan untuk segera mempublikasikan secara rinci temuan audit, termasuk besaran dana yang harus dikembalikan, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Organisasi NGO ini juga meminta agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Ketidakjelasan informasi ini dapat memicu spekulasi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci penting dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih.”tambah Rohman
LPKSM-GML akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan untuk memastikan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Lampung Selatan.













