Tanggapan KPU Lampung Selatan Terkait Pemberitaan Sidang Gugatan di PN Kalianda

Kalianda Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media daring mengenai sidang perdana gugatan perdata oleh LBH Al-Bantani di Pengadilan Negeri Kalianda, yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam pemberitaan tersebut, KPU Lampung Selatan disebut “tidak hadir” dalam persidangan.

Menanggapi hal ini, KPU Lampung Selatan menyatakan bahwa perwakilan mereka hadir di Pengadilan Negeri Kalianda untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran ini menunjukkan komitmen KPU dalam menghormati proses hukum. Pernyataan ini disampaikan kepada Ruang News Indonesia pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Namun, sesuai agenda persidangan, KPU Lampung Selatan belum berkesempatan menyampaikan keterangan atau jawaban resmi karena sidang perdana berupa pemeriksaan administratif oleh Majelis Hakim terhadap kelengkapan pihak penggugat.

Staf Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Reza, mengonfirmasi kehadiran perwakilan KPU Lampung Selatan kepada Ruang News Indonesia.

“Benar, perwakilan dari KPU Lampung Selatan hadir dalam sidang tersebut untuk mengikuti jalannya persidangan,” ujarnya.

KPU Lampung Selatan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk kooperatif, transparan, serta mematuhi setiap panggilan dan ketentuan hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan independensi, serta menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.

KPU Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi dengan berimbang dan berdasarkan fakta yang akurat, serta menunggu proses hukum sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda.

KPU Lampung Selatan berharap tanggapan ini memberikan pemahaman yang komprehensif dan menghindari kesalahpahaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *