Lampung Timur, Ruang News Indonesia – Penerbitan salah satu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lampung Timur yang disebut digunakan sebagai syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi 2025 kini menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Koordinator Lampung Timur, Siska Dinata AS, yang akrab disapa “Bang Sis”, usai melakukan klarifikasi ke Mapolres Lampung Timur pada Selasa, 27 Januari 2026.
SKCK Disebut Tidak Memuat Catatan Pidana
Bang Sis menyebut SKCK atas nama RD tertanggal 13 September 2025 memuat keterangan bahwa pemohon “belum memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun”.
Namun, ia mengklaim pihaknya memperoleh informasi berbeda.
“Berdasarkan hasil observasi dan investigasi tim, kami mendapatkan fakta yang tidak sejalan dengan isi SKCK tersebut,” ujar Bang Sis.
Bang Sis menyebut RD diduga pernah menjalani proses hukum sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 235/Pid.B/2022/PN Sdn, terkait perkara penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan vonis pidana penjara selama tiga tahun, berdasarkan putusan tertanggal 24 Oktober 2022.
LSM Dorong Transparansi dan Klarifikasi Resmi
Menurut Bang Sis, SKCK semestinya memuat hasil penelitian biodata serta catatan kriminal pemohon sesuai ketentuan yang mengatur penerbitan SKCK.
Ia menegaskan SKCK memang dapat diterbitkan untuk mantan terpidana, namun catatan pidana semestinya dicantumkan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik terkait akurasi data.
“Kami meminta agar pihak Polres Lampung Timur dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait hal ini,” tegasnya.
Kembali Datangi Polres, Belum Ada Tanggapan Resmi
Bang Sis mengatakan pihaknya kembali mendatangi Mapolres Lampung Timur pada 2 Februari 2026 untuk menanyakan tindak lanjut klarifikasi.
Namun, ia mengaku belum memperoleh tanggapan resmi. Bang Sis menyebut Kanit Intelkam, Ipda PA, menyampaikan bahwa Kapolres dan Kasat Intelkam sedang dinas luar.
Ruang Hak Jawab
Bang Sis berharap Polres Lampung Timur memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penerbitan SKCK tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Timur maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(Tim)
Sumber: Rilis resmi LSM LAKI Lampung Timur.
Ruang News Indonesia
Ruang News Indonesia akan terus memantau perkembangan isu ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
Ikuti Ruang News Indonesia — berita dan informasi terbaru, terupdate dan terpercaya.
#RuangNewsIndonesia
#LampungTimur
#SKCK
#PPPK2025
#PPPKParuhWaktu
#TransparansiPublik
#KontrolSosial
#PolresLampungTimur
#BeritaTerkini
#BeritaTerpercaya













