Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
Penahanan tersebut diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep.
Empat tersangka yang ditahan diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Mereka adalah:
1. Hasanuddin (HAS) – Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik.
2. Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta asal Blitar.
3. Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa asal Tulungagung.
4. Wawan Kristiawan (WK) – Pihak swasta asal Tulungagung.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rangkaian Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan 21 tersangka: empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Dari jumlah itu, empat penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara, sementara 17 lainnya merupakan pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Pada 20 Juni 2025, KPK juga mengungkap bahwa dana hibah terkait perkara ini disalurkan di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.
Daftar 21 Tersangka
A. Penerima Suap:
1. Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim 2019–2024
2. Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
3. Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
4. Bagus Wahyudiono (BGS), Staf Anwar Sadad
B. Pemberi Suap:
1. Mahfud (MHD), Anggota DPRD Jatim 2019–2024
2. Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
3. Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
4. Ahmad Heriyadi (AH), Pihak swasta asal Sampang
5. Ahmad Affandy (AA), Pihak swasta asal Sampang
6. Abdul Motollib (AM), Pihak swasta asal Sampang
7. Moch. Mahrus (MM), Pihak swasta asal Probolinggo / Anggota DPRD Jatim 2024–2029
8. A. Royan (AR), Pihak swasta asal Tulungagung
9. Wawan Kristiawan (WK), Pihak swasta asal Tulungagung
10. Sukar (SUK), Mantan Kepala Desa asal Tulungagung
11. Ra Wahid Ruslan (RWR), Pihak swasta asal Bangkalan
12. Mashudi (MS), Pihak swasta asal Bangkalan
13. M. Fathullah (MF), Pihak swasta asal Pasuruan
14. Achmad Yahya (AY), Pihak swasta asal Pasuruan
15. Ahmad Jailani (AJ), Pihak swasta asal Sumenep
16. Hasanuddin (HAS), Anggota DPRD Jatim 2024–2029 / Pihak swasta asal Gresik
17. Jodi Pradana Putra (JPP), Pihak swasta asal Blitar













