Jakarta, RuangNewsIndonesia.Com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi setelah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (22/8/2025).
Hakim yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum ini justru terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah!
Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan bahwa Rudi Suparmono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum.
“Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Rudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Rudi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatan Rudi ini dinilai sangat memalukan dan mencoreng citra lembaga peradilan. Bagaimana mungkin seorang hakim yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, justru tega mengkhianati amanah dan menerima suap untuk menguntungkan diri sendiri?
Kasus ini bermula dari suap senilai 43 ribu dolar Singapura yang diterima Rudi terkait pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur. Tak hanya itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.
Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penegak hukum lainnya agar tidak tergoda untuk melakukan korupsi. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan para koruptor harus dihukum seberat-beratnya!













