Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk tahun anggaran 2022–2024. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dengan estimasi kerugian negara yang mencapai sekurang-kurangnya Rp254 miliar.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Minggu (21/9/2025), kelima tersangka yang ditahan adalah JH (Direktur Utama BPR Jepara Artha), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA (Direktur PT BMG/pihak swasta). Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kesepakatan antara JH dan MIA untuk menerbitkan 40 fasilitas kredit fiktif senilai total Rp263,6 miliar. Untuk memuluskan pencairan tersebut, JH bersama jajaran direksi dan pejabat terkait mengkondisikan dokumen tanpa melalui analisis kredit yang sah. “Kredit fiktif tersebut digunakan untuk memperbaiki laporan keuangan BPR Jepara Artha yang saat itu dalam kondisi merugi. Sebagai kompensasi, para ‘debitur’ fiktif menerima sedikitnya Rp100 juta,” papar Budi.
Dari praktik korupsi ini, MIA dilaporkan memberikan fee besar kepada para tersangka, antara lain Rp2,6 miliar untuk JH; Rp793 juta untuk IN; Rp637 juta untuk AN; Rp282 juta untuk AS; serta fasilitas umrah senilai Rp300 juta bagi JH, IN, dan AN.
Dalam upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset. Aset-aset tersebut meliputi: agunan dari 40 debitur fiktif berupa 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp60 miliar; aset JH berupa uang tunai Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah; aset MIA berupa uang Rp11,5 miliar, sebidang tanah rumah, dan satu mobil; serta aset AN berupa sebidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana penjara seumur hidup.
Budi Prasetyo lebih lanjut menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan sangat penting untuk menjaga integritas lembaga keuangan daerah. “Korupsi di sektor perbankan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” tutupnya.













