Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Dunia pendidikan kembali diuji. Bukan soal mutu, bukan soal kurikulum, melainkan soal pengembalian uang. Guru honorer yang sudah menerima tunjangan sertifikasi kini diminta mengembalikan honor yang bersumber dari Dana BOS. Sebabnya? Disebut terjadi “double funding”, Minggu 1 Maret 2026.
Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Dinas Pendidikan Lampung Selatan Nomor 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026, tindak lanjut hasil audit ketaatan satuan pendidikan Januari–Agustus 2026. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 39 ayat 2 huruf d, yang menyatakan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi dapat dibayarkan honornya dari Dana BOS.
Secara normatif, terdengar rapi. Aturan ditegakkan. Anggaran dijaga. Tidak boleh ada “double dipping”. Bahkan, ini disebut sebagai konsekuensi hasil pemeriksaan yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun pertanyaannya: sejak kapan guru honorer dianggap aktor utama dalam skema kebijakan anggaran?
Uang Turun, Salah Siapa?
Guru menerima honor dari Dana BOS karena dibayarkan oleh sekolah. Guru menerima TPG karena negara menyatakan mereka layak dan profesional. Dua sumber itu berjalan dalam sistem yang sama—sistem negara. Lalu ketika audit menemukan potensi pelanggaran administrasi, yang diminta mengembalikan uang adalah guru.
Apakah guru yang menyusun juknis?
Apakah guru yang menandatangani kebijakan anggaran?
Apakah guru yang menentukan skema pembayaran?
Aturan memang menyebut larangan. Tetapi pengawasan dan validasi data ada pada sistem—bukan pada individu guru honorer yang setiap bulan hanya menunggu transfer untuk menyambung hidup.
Rp2 Juta dan Realitas Lapangan
TPG sekitar Rp2 juta per bulan disebut sebagai penghasilan yang “cukup”, sehingga tidak boleh lagi menerima honor BOS. Cukup menurut siapa? Di tengah kebutuhan hidup yang terus naik, beban kerja yang tak pernah ringan, dan status kepegawaian yang belum sepenuhnya mapan?
Ironisnya, banyak dari mereka masih berstatus honorer murni atau P3K paruh waktu. Status belum tetap, tetapi ketika soal pengembalian dana, tanggung jawabnya dibuat seolah final dan absolut.
Lebih ironis lagi, kebijakan pengembalian ini terjadi pada bulan Ramadlan dan menjelang Idul Fitri — momentum ketika kebutuhan rumah tangga meningkat, harga bahan pokok melonjak, dan keluarga berharap ada sedikit kelonggaran ekonomi. Di saat banyak orang bersiap menyambut hari raya, sebagian guru justru dihadapkan pada surat kewajiban pengembalian dana.
Di ruang kelas mereka mengajarkan kesabaran dan keikhlasan. Di luar kelas, mereka diminta mencicil pengembalian.
Kesejahteraan Digelorakan, Realitas Menjerat
Kesejahteraan guru selalu digaungkan dalam pidato, seminar, hingga peringatan hari pendidikan. Kata “apresiasi” dan “penghargaan” kerap menghiasi panggung-panggung resmi. Namun di lapangan, kondisi guru honorer justru terasa makin terjepit.
Di satu sisi, profesionalisme dituntut setinggi langit. Sertifikasi diwajibkan. Administrasi diperketat. Standar mutu dinaikkan.
Di sisi lain, ketika sistem menemukan celah administrasi, guru kembali menjadi pihak yang paling mudah diminta bertanggung jawab secara finansial.
Narasi kesejahteraan seolah berdiri megah di atas panggung, tetapi realitas di bawahnya berbicara lain: ketidakpastian status, beban ekonomi, dan kini kewajiban pengembalian dana.
Audit dan Efek Domino
Nama audit disebut. Regulasi dikutip. Prosedur ditegakkan. Namun dampaknya nyata: guru diminta mencicil pengembalian. Konsultasi ke Inspektorat. Administrasi diperiksa ulang. Sementara di ruang kelas, mereka tetap mengajar seperti biasa.
Kebijakan ini tentu menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan. Bukan semata soal teknis anggaran, tetapi tentang bagaimana negara memposisikan guru honorer dalam pusaran regulasi dan realitas ekonomi.
Jika tujuan aturan adalah menjaga akuntabilitas, maka keadilan juga harus menjadi bagian dari akuntabilitas itu sendiri. Jangan sampai ketertiban administrasi ditegakkan dengan mengorbankan rasa keadilan di lapangan.
Kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, publik tentu berharap ada ruang evaluasi, minimal pada mekanisme transisi dan perlindungan bagi guru terdampak. Sebab pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan audit. Di baliknya ada manusia, ada keluarga, ada tanggung jawab hidup.
Jika regulasi adalah panglima, maka nurani jangan sampai menjadi korban.
Dunia pendidikan sedang diuji. Bukan oleh muridnya, tetapi oleh tata kelolanya sendiri.
Berita ini akan terus kami pantau dan kembangkan sesuai dinamika serta fakta di lapangan.
Ruang News Indonesia berkomitmen menyajikan berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kanal resmi redaksi.
#RuangNewsIndonesia
#BeritaTerkini
#TerupdateDanTerpercaya
#HakJawab
#UU40Tahun1999
#DuniaPendidikan













