Selly Yulia Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Lampung Terkait Dugaan Penipuan Oknum Polisi

Bandar Lampung, RuangNewsIndonesia.Com – Selly Yulia, didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Naga Selatan Indonesia, memenuhi panggilan pemeriksaan di Paminal Propam Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (8/8/2025).

Selly Yulia hadir dalam panggilan pertama di Paminal Propam Polda Lampung. Ia dimintai keterangan bersama dua saksi, Eliyus Roni dan Yunda Lia, serta didampingi empat kuasa hukum dari kantor hukum Naga Selatan Indonesia.

Kasus ini terkait dugaan penipuan melalui aplikasi NEXT15Apjob yang dipromosikan oleh oknum polisi berinisial “Ki” dan seorang warga sipil bernama Agus, yang bertindak sebagai terlapor.

Paminal Propam Polda Lampung menyatakan akan menindak tegas oknum anggota polisi yang mempromosikan aplikasi NEXT15Apjob yang diduga melakukan penipuan terhadap warga masyarakat Katibung, Lampung Selatan.

“Saya selaku korban telah berupaya melakukan klarifikasi secara kekeluargaan dengan pelaku (Ki) terkait kerugian dana investasi di aplikasi N15. Namun, pelaku terkesan tidak memiliki itikad baik dan tidak sesuai dengan janjinya saat mengajak dan memberikan iming-iming keuntungan,” ujar Selly kepada media pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 15.16 WIB.

Selly menyayangkan sikap pelaku (Ki) yang tidak bertanggung jawab dan mengingkari janji untuk mengembalikan dana investasi para korban jika aplikasi tersebut ditutup.

“Karena pelaku mangkir dari janjinya, saya mencari keadilan. Kami membuat laporan ke Kapolda Lampung dengan harapan agar pelaku (Ki) dan Agus dapat mengembalikan semua kerugian dana investasi yang telah masuk ke aplikasi NEXT15Apjob bodong ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Selly Yulia didampingi tim kuasa hukumnya telah melaporkan oknum polisi berinisial “Ki” dan AT ke Mapolda Lampung pada Selasa, 29 Juli 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/510/VIII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok aplikasi NEXT15Adjob, yang menjanjikan keuntungan dari menonton iklan setelah menjadi member. Aplikasi ini menawarkan beberapa tingkatan member dengan deposit yang berbeda, mulai dari Rp360.000 hingga Rp4.600.000, dengan janji keuntungan yang lebih besar seiring dengan besarnya deposit.

Heri Prasojo, SH, pemilik Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia , menjelaskan bahwa Ki dan AT menjanjikan pengembalian deposit jika terjadi masalah. Namun, aplikasi tersebut tiba-tiba menghilang dan tidak dapat diakses, dan keduanya enggan bertanggung jawab.

“Sebelum pelaporan, klien kami sudah berupaya mediasi secara kekeluargaan kepada Ki dan AT di Polsek Katibung. Namun, sangat disayangkan, Ki tidak mau bertanggung jawab atas uang deposit klien kami,” ujar Heri Prasojo pada Rabu, 30 Juli 2025.

Heri Prasojo menambahkan bahwa total kerugian dari 32 orang yang berada di bawah naungan Selly mencapai ratusan juta rupiah. Ia berharap pihak kepolisian segera memeriksa oknum Ki dan AT agar tidak ada korban lain.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan dalam usaha, dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib atau menghubungi nomor +62 821-9776-3803 / +62 852-6996-3970. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *