NIAS SELATAN, Ruang News Indonesia — Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.
Keempat tersangka berinisial BNW (kepala sekolah), HND (bendahara), SH (pemeriksa barang), dan YZ (penyedia). Mereka ditahan sejak Rabu malam, 18 Februari 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS periode September 2023 hingga Juni 2025. Berdasarkan hasil audit, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.433.630.374.
Penyidik menduga dana yang semestinya menopang operasional sekolah dan menunjang proses belajar-mengajar justru menyimpang dari peruntukannya. Namun, kejaksaan belum merinci secara terbuka pola dugaan penyimpangan maupun aliran dana yang terindikasi bermasalah.
Kasus ini kembali menyorot rapuhnya sistem pengawasan dana pendidikan di daerah. Dana BOS merupakan instrumen vital untuk menjamin akses dan mutu pendidikan. Setiap rupiah yang hilang bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan potensi fasilitas, buku, dan kebutuhan siswa yang tergerus.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak sekolah maupun kuasa hukum para tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, keempatnya tetap berstatus tersangka dan berhak atas pembelaan di hadapan hukum.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi sektor pendidikan secara transparan dan akuntabel.
Ruang News Indonesia
Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
#RuangNewsIndonesia #DanaBOS #Korupsi #NiasSelatan #KejariNiasSelatan #SumateraUtara













