Lampung Selatan — Proyek Pembangunan/Peningkatan Drainase Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, yang didanai dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, kini berada di bawah sorotan serius publik. Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp199.216.043,99 yang dilaksanakan oleh CV ZAFIRA ini disinyalir kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, khususnya terkait penggunaan material yang diduga tidak memenuhi standar SNI, Selasa (30/12/2025)
Berdasarkan pantauan lapangan, kualitas material dan hasil pekerjaan tidak mencerminkan standar mutu yang semestinya, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa proyek ini dikerjakan sekadar menggugurkan kewajiban, tanpa mengedepankan ketahanan, fungsi, dan kebermanfaatan jangka panjang. Kondisi fisik drainase yang tampak kasar, tidak presisi, serta indikasi kualitas pasangan yang rendah berpotensi menyebabkan kerusakan dini dan gagal fungsi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran dan tanggung jawab pengawasan, mulai dari konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung sebagai penanggung jawab teknis. Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan pekerjaan telah diawasi sesuai ketentuan, atau justru terjadi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan kualitas.
Perlu ditegaskan, proyek pemerintah bukan ruang kompromi mutu. Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional. Jika dugaan penggunaan material non-SNI ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas pembangunan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Redaksi menegaskan membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Aparat pengawasan internal serta aparat penegak hukum didorong untuk melakukan audit teknis dan pemeriksaan lapangan secara objektif, guna memastikan pembangunan benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar tampak selesai di atas kertas.
Ruang News Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap penggunaan anggaran publik agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dugaan penyimpangan kualitas dan spesifikasi dalam proyek ini menjadi peringatan keras bahwa pembangunan tidak boleh dijalankan asal selesai, apalagi mengorbankan mutu dan kepercayaan publik. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruang News Indonesia — Tajam, Berimbang, dan Bertanggung Jawab.













