Bandar Lampung, 27 September 2025 (RuangNewsIndonesia.Com) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh BRIPKA Ki, seorang anggota Polri yang bertugas di Sium Polres Lampung Selatan. Penyelidikan ini terkait dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diajukan oleh Sdri. Sally Yulia.
Propam Polda Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) kepada Sally Yulia, warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, yang melaporkan kasus ini. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang terdaftar di SPKT Polda Lampung dengan nomor LP/B/510/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 29 Juli 2025.
Dalam laporannya, Sally Yulia menuduh BRIPKA Ki melakukan penipuan dan penggelapan. Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung segera merespons dengan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/1836/VI/HUK.6.6./2025, tertanggal 18 Agustus 2025.
Penyelidikan meliputi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan klarifikasi terkait aduan yang disampaikan oleh pelapor. Heri Prasojo SH, MH, kuasa hukum Sally Yulia dari Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia, menyatakan bahwa Propam Polda Lampung telah menemukan indikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi tersebut.
Heri Prasojo menambahkan bahwa Propam Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk menghubungi Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia melalui nomor telepon +62 851-8336-3828 / +62 852-6996-3970.
“Surat pemberitahuan ini adalah informasi perkembangan kepada klien kami sebagai pelapor,” ujar Heri Prasojo. Ia juga menegaskan akan terus mendorong Kapolda Lampung untuk menegakkan hukum seadil-adilnya demi citra Polri yang lebih baik.













