Opini Redaksi Ruang News Indonesia
LAMPUNG SELATAN — Aksi demonstrasi Koalisi Gerakan Bersatu (KGB) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Senin (2/11/2026), seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.
Sembilan organisasi yang tergabung dalam KGB datang menyuarakan persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kualitas pekerjaan infrastruktur, pengawasan proyek, serta kondisi sejumlah ruas jalan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran pembangunan.
Aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan kritik. Ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah: mengapa persoalan kualitas infrastruktur terus berulang, sementara anggaran pembangunan jalan terus digelontorkan?
KGB turut menyoroti dugaan pengurangan volume pekerjaan, kerusakan jalan sebelum proses serah terima atau Provisional Hand Over (PHO), lemahnya pengawasan konsultan dan pejabat teknis, hingga dugaan adanya praktik setoran kepada pihak tertentu sebelum proyek berjalan.
Seluruh dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran yang objektif. Namun, pemerintah tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat hanya karena sebagian persoalan masih membutuhkan pembuktian.
Catatan Publik: Jalan Rusak yang Sempat Viral
Persoalan kerusakan infrastruktur di Lampung Selatan bukan sekadar keluhan yang muncul dalam aksi demonstrasi. Sejumlah kondisi jalan bahkan sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Mulai dari jalan berlubang dan aspal yang kembali mengelupas meski sebelumnya telah diperbaiki, kondisi ruas Katibung–Way Sulan yang rusak parah, hingga kendaraan dinas Bupati yang sempat menjadi perhatian publik saat melintasi jalan rusak di wilayah Merbau Mataram.
Sorotan juga muncul terhadap sejumlah proyek jalan beton yang dilaporkan mengalami keretakan, permukaan tidak rata, bahkan kerusakan ketika pekerjaan disebut belum sepenuhnya rampung.
Berbagai peristiwa tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Dinas PUPR. Sebab, ketika kerusakan jalan terus berulang dan proyek baru kembali menuai keluhan, publik berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Viralnya jalan rusak tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan dalam proyek. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan teknis secara terbuka dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Jangan sampai jalan rusak hanya ramai diperbincangkan ketika viral, tetapi sepi dari pertanggungjawaban ketika masyarakat meminta penjelasan.
Jalan Baru, Rusak Lagi: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pembangunan infrastruktur seharusnya menghasilkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Jalan yang baru dibangun atau diperbaiki semestinya memiliki kualitas sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan nilai kontrak.
Jika kerusakan muncul dalam waktu singkat, pemerintah wajib memastikan penyebabnya. Apakah karena mutu material, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, faktor teknis, kondisi tanah, beban kendaraan, atau penyebab lainnya?
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jawaban normatif bahwa proyek sudah dikerjakan sesuai prosedur, sementara kondisi di lapangan justru memperlihatkan persoalan berbeda.
Pertanyaan publik sederhana: siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, siapa yang menyatakan pekerjaan layak diterima, dan siapa yang bertanggung jawab apabila hasilnya tidak sesuai kontrak?
Pemerintah Ada di Mana? Pengawasan Jangan Hanya Hidup di Atas Kertas
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, pengawasan bukan sekadar formalitas administrasi. Konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta perangkat pengawasan internal pemerintah memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.
Inspektorat juga tidak boleh hanya hadir setelah persoalan menjadi konsumsi publik. Pengawasan harus berjalan sejak perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pemeliharaan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dan kondisi lapangan, harus ada tindakan korektif. Jika terdapat kerugian negara atau indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat berwenang sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan yang hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah di lapangan, tidak akan memberikan perlindungan terhadap uang rakyat.
Jawaban Dinas PUPR: Aspirasi Akan Disampaikan, Proyek Akan Dicek
Dalam pemberitaan mengenai aksi tersebut, Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan, Adolf Chepi Bahuga, S.T., menyampaikan bahwa aspirasi para demonstran akan diteruskan kepada pimpinan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Agnatius Syahrizal disebut tidak berada di tempat karena sedang berada di Jakarta untuk mengurus persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) bersama pemerintah pusat.
Dinas PUPR juga menyampaikan rencana pertemuan lanjutan pada Kamis, 5 November 2026. Kepala Dinas disebut akan turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek yang menjadi sorotan KGB serta menindaklanjuti tuntutan para demonstran.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi sebagai langkah awal. Namun, masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar janji pertemuan dan pemeriksaan.
Pemeriksaan seperti apa yang akan dilakukan? Apakah hanya melihat kondisi fisik jalan, atau benar-benar menguji ketebalan konstruksi, kualitas material, volume pekerjaan, hasil uji laboratorium, kesesuaian dengan kontrak, serta dokumen pembayaran?
Jika memang ditemukan ketidaksesuaian, apakah pemerintah berani menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan mengambil tindakan sesuai aturan?
Publik menunggu pembuktian, bukan sekadar penjelasan.
APH Jangan Hanya Menunggu Laporan, Periksa Jika Ada Indikasi
Aspirasi KGB juga memuat dugaan pengurangan volume pekerjaan dan dugaan adanya setoran kepada pihak tertentu sebelum proyek dimulai.
Dugaan tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan dalam aksi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan bukti, klarifikasi, serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Namun, apabila terdapat informasi awal dan bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum (APH) tidak seharusnya menutup mata.
Penelusuran dapat dilakukan terhadap dokumen kontrak, gambar teknis, laporan kemajuan pekerjaan, hasil pemeriksaan, berita acara PHO, pembayaran, hingga kondisi fisik proyek di lapangan.
Uang pembangunan berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditangani secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Jangan sampai masyarakat terus mempertanyakan kualitas proyek, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan justru saling menunggu.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Hasilnya Kecil
Pemerintah daerah tidak cukup hanya membanggakan besarnya anggaran pembangunan atau banyaknya proyek yang direalisasikan.
Ukuran keberhasilan pembangunan bukan jumlah paket pekerjaan yang selesai secara administrasi, melainkan kualitas hasil pekerjaan dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Jalan yang kembali rusak dalam waktu singkat bukan sekadar persoalan kenyamanan. Kondisi tersebut dapat menghambat aktivitas ekonomi, meningkatkan biaya transportasi, membahayakan pengguna jalan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, evaluasi terhadap kinerja Dinas PUPR harus dilakukan secara objektif. Jika ditemukan kelemahan dalam pengawasan atau pelaksanaan pekerjaan, harus ada perbaikan. Jika terdapat pelanggaran, harus ada konsekuensi sesuai ketentuan.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, perlu memastikan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada pertemuan dengan demonstran. Evaluasi harus menyentuh sistem kerja, pengawasan, kualitas pelaksanaan, dan pertanggungjawaban setiap pejabat sesuai kewenangannya.
Pertanyaan Terbuka untuk Bupati, PUPR, Inspektorat, dan APH
Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka kepada masyarakat:
- Bagaimana mekanisme pengawasan kualitas proyek jalan di Lampung Selatan selama ini?
- Siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai?
- Apakah seluruh volume pekerjaan di lapangan sudah sesuai dengan kontrak?
- Apakah ketebalan dan kualitas material jalan telah diuji sesuai spesifikasi teknis?
- Bagaimana tindak lanjut terhadap proyek yang dilaporkan rusak sebelum atau tidak lama setelah PHO?
- Apakah konsultan pengawas telah menjalankan tugas sesuai kontrak?
- Bagaimana peran PPK dan PPTK dalam memastikan mutu pekerjaan?
- Apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek yang menjadi sorotan?
- Apakah ada evaluasi terhadap penyedia jasa yang hasil pekerjaannya bermasalah?
- Jika ditemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, apakah ada kewajiban perbaikan atau pengembalian kerugian sesuai ketentuan?
- Bagaimana tindak lanjut atas dugaan setoran yang disampaikan dalam aksi KGB?
- Apakah hasil pemeriksaan proyek yang menjadi sorotan akan diumumkan kepada masyarakat?
- Apa jaminan pemerintah bahwa persoalan serupa tidak terus berulang pada proyek berikutnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari kontrol sosial yang semestinya dijawab oleh penyelenggara pemerintahan.
Jangan Jadikan Kritik sebagai Gangguan
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi hukum. Pemerintah seharusnya melihat kritik sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai gangguan terhadap jalannya birokrasi.
KGB telah menyampaikan aspirasi. Kini, tanggung jawab berada di tangan pemerintah daerah untuk membuktikan keseriusannya melalui tindakan nyata.
Pertemuan pada 5 November 2026 dan rencana pemeriksaan proyek harus menjadi awal dari proses evaluasi yang transparan. Masyarakat perlu mengetahui proyek mana yang diperiksa, apa temuannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindak lanjutnya.
Jika pekerjaan memang telah sesuai spesifikasi, tunjukkan bukti teknisnya. Jika ditemukan kekurangan, lakukan perbaikan. Jika terdapat indikasi pelanggaran, proses sesuai hukum.
Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik. Sebab, jabatan publik bukan ruang untuk menghindari pertanyaan, melainkan amanah untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran.
Jangan biarkan jalan rusak menjadi tradisi tahunan, sementara tanggung jawab justru menjadi barang langka. Uang rakyat harus menghasilkan pembangunan berkualitas, bukan sekadar proyek yang selesai di atas dokumen.
OPINI REDAKSI RUANG NEWS INDONESIA
Mengawal kekuasaan, mengawasi anggaran, dan membela kepentingan publik.
#OpiniRedaksi #RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #DinasPUPR #KualitasJalan #PengawasanProyek #BupatiLampungSelatan #Inspektorat #APH #UangRakyat #TransparansiAnggaran #KontrolSosial #PembangunanBerkualitas














