Pembinaan dan pengawasan TA 2026 mencakup tata kelola pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik hingga sejumlah urusan teknis
LAMPUNG SELATAN — Penguatan tata kelola pemerintahan menjadi fokus pembinaan dan pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut diawali dengan pertemuan antara Tim Inspektorat Provinsi Lampung dan jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (28/9/2026).
Pembinaan dan pengawasan mencakup penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, serta kerja sama daerah. Pengawasan juga diarahkan pada sejumlah urusan teknis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto mengatakan, kehadiran Tim Inspektorat Provinsi Lampung merupakan bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan tidak semata-mata berkaitan dengan pemeriksaan administratif, tetapi juga menjadi ruang untuk melakukan sinkronisasi, mengidentifikasi hal-hal yang perlu mendapat perhatian, memastikan kelengkapan dokumen serta mendorong perangkat daerah melaksanakan program sesuai ketentuan.
Supriyanto juga meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pembinaan dan pengawasan bersikap proaktif, menugaskan staf yang memahami bidang masing-masing, mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, serta memonitor perkembangan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Provinsi Lampung Andrian Syarief mengapresiasi penerimaan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terhadap Tim Inspektorat Provinsi Lampung.
Andrian menjelaskan, pengawasan umum meliputi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, pelayanan publik hingga kerja sama daerah. Sementara pengawasan teknis diarahkan pada sejumlah urusan yang memiliki keterkaitan langsung dengan program pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Menurut Andrian, pembinaan dan pengawasan bukan semata-mata untuk mencari kekurangan, tetapi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada pengawasan teknis, bidang kesehatan menjadi salah satu perhatian, antara lain terkait ketepatan perencanaan, akuntabilitas pemanfaatan anggaran serta dukungan sarana dan prasarana.
Sementara pada urusan pekerjaan umum dan perumahan, pengawasan antara lain diarahkan pada dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah.
Pengawasan Jangan Berhenti pada Dokumen
Secara administratif, pembinaan dan pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. Namun bagi publik, ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada terselenggaranya rapat, lengkapnya dokumen atau adanya laporan hasil pemeriksaan.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah: apa yang berubah setelah pengawasan dilakukan?
Apakah setiap catatan dan rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti? Apakah kelemahan dalam pengelolaan program dan anggaran diperbaiki? Dan yang tidak kalah penting, apakah hasil perbaikan tersebut dapat dirasakan masyarakat?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pengawasan pada dasarnya bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif, transparan dan akuntabel.
Termasuk dalam konteks tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa rekomendasi telah ditindaklanjuti, tetapi perlu memastikan terdapat bukti perbaikan yang dapat diverifikasi.
OPINI REDAKSI
Pengawasan tentu diperlukan. Namun pengawasan akan kehilangan makna apabila hanya berhenti sebagai rutinitas birokrasi.
Tim pengawas datang, rapat digelar, dokumen diperiksa, catatan dibuat, kemudian semua kembali ke meja masing-masing.
Di sinilah publik layak bertanya: setelah semua itu selesai, apa yang benar-benar berubah?
Sebab masyarakat tidak hidup dari notulen rapat. Masyarakat juga tidak menikmati manfaat pembangunan dari sekadar pernyataan bahwa sebuah program telah diawasi.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang tepat sasaran, penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan serta penyelesaian terhadap setiap persoalan yang ditemukan.
Karena itu, pembinaan dan pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung terhadap Pemkab Lampung Selatan seharusnya menjadi momentum untuk memastikan setiap catatan memiliki tindak lanjut yang jelas, setiap rekomendasi memiliki batas penyelesaian, dan setiap perbaikan dapat dibuktikan.
Jangan sampai dokumen pemerintahan semakin rapi, tetapi persoalan di lapangan masih mencari solusi.
Pada akhirnya, keberhasilan pengawasan bukan diukur dari seberapa banyak pemeriksaan dilakukan, melainkan dari seberapa nyata perbaikan yang dihasilkan.
Ruang News Indonesia — Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
Pemberitaan ini merupakan kritik dan pertanyaan jurnalistik berdasarkan informasi yang tersedia. Tidak dimaksudkan untuk menuduhkan adanya pelanggaran kepada pihak tertentu tanpa bukti. Hak jawab dan klarifikasi terbuka sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #Inspektorat #Pengawasan #TataKelolaPemerintahan #Akuntabilitas #Transparansi #PelayananPublik













