Lampung Selatan, RNI.COM – Aksi protes yang dilakukan oleh buruh PT SSH terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan sehingga buruh sempat memblokade jalan lintas Sumatera, mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, aksi protes yang dilakukan buruh PT SSH bukan hanya di picu oleh belum dibayarkannya THR, namun diduga manajemen PT SSH memotong THR karyawan hingga 50 % dari kewajiban yang harus dibayar pihak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Husni Piliang Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM-GML) meminta pihak perusahaan untuk segera memberikan apa yang menjadi hak buruh tanpa ada pemotongan sedikitpun.
Sebab menurutnya berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, THR wajib dibayar paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Lanjut Husni, apabila pihak perusahaan terlambat membayar Tunjangan Hari Raya maka ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak perusahaan yaitu harus membayar denda keterlambatan 5 % dari total THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
“Kalau itu terlambat dibayar, maka konsekuensinya harus membayar dendanya 5% dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Husni
Masih menurut Husni, pengusaha yang coba-coba melanggar peraturan maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ini tercantum dalam pasal 79.
Husni juga mendesak pihak terkait segera merespon apa yang menjadi tuntutan buruh sesuai dengan regulasi atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jika perusahaan masih mangkir, maka sebaiknya diberikan sanksi tegas,”Pungkasnya.













