Lampung Selatan, RuangNewsIndonesia.Com – Satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Polsek Penengahan.
Pelaku, berinisial FG (21), warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, ditangkap pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, saat melintas di Jalan Desa Tanjung Heran.
Kejadian pencurian bermula pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 03.30 WIB. Sepeda motor merk Tajima warna hitam milik SA (36), warga Desa Kemukus, raib dari teras rumahnya saat korban tertidur. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penengahan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi FG sebagai salah satu pelaku. FG ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui perannya dalam pencurian tersebut dan menyebutkan dua rekan lainnya yang masih dalam pengejaran (DPO).
Modus operandi pelaku adalah mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban saat korban sedang tidur, kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kosong.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor Tajima warna hitam tanpa pelat nomor dan satu buah BPKB atas nama korban.
FG dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan.













