Pemkab Lampung Selatan Perkuat Transparansi Pelayanan Publik Melalui Sosialisasi SP4N-LAPOR

Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Selasa (21/10/2025).

Acara sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan SP4N-LAPOR, menjadikannya kanal utama bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, serta pengaduan terkait layanan publik.

Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos, M.M., turut hadir dalam acara tersebut. Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Hasan, S.E., yang menjabat sebagai Pejabat Pusat Penerangan Kemendagri, memberikan pemaparan mendalam mengenai tata kelola pengaduan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023.

Menurut Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Lampung Selatan, Novi Riantina, S.E., M.M., sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi terhadap para administrator SP4N-LAPOR di seluruh perangkat daerah dan 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.

“Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi program dan kinerja pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik melalui pengaduan SP4N-LAPOR,” jelas Novi.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Anton Carmana menekankan bahwa SP4N-LAPOR adalah implementasi dari kebijakan ‘No Wrong Door Policy’. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

“Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau aspirasi secara langsung, dan pemerintah wajib menindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Anton.

Anton juga mengingatkan seluruh peserta untuk memahami prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan secara komprehensif. Hal ini mencakup mulai dari penerimaan, tindakan, hingga pelaporan akhir, yang semuanya harus sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

“Mulai dari proses awal hingga pelaporan, semuanya harus dilakukan secara terstruktur dan terbuka,” tambahnya.

Di penghujung acara, Anton Carmana menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Lampung Selatan atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya keterbukaan dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat,” pungkas Anton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *