Pekerjaan Ruas Jalan Sumber Agung-Lebungsari oleh CV Mulia Abadi Retak, Volume Tidak Jelas dan Dikerjakan Bak Candi Roro Jonggrang 

Lampung Selatan, RNI.COM – Proyek rekonstruksi ruas jalan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Sumber Agung-Lebungsari yang menghubungkan antara Kecamatan Way Sulan dan Kecamatan Merbau Mataram yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, tuai polemik dan mencuat ke publik.

Pasalnya, proyek yang menelan Anggaran Rp.1.489.289.171,00 dan dikerjakan oleh CV Mulia Abadi disinyalir dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, juga terkesan telah menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebab meskipun plang proyek terpasang namun diduga sengaja tidak mencantumkan volume pekerjaan untuk tujuan tertentu..

Informasi yang berhasil dihimpun sejumlah awak media dilapangan, tampak pekerjaan proyek jalan beton penghubung antara dua kecamatan tersebut terlihat dibeberapa titik sudah retak.

Bahkan diduga demi mengelabui masyarakat, dan agar terlihat kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan RAB, pihak Pelaksana lapangan mencoba menyulap jalan yang retak dengan menambal menggunakan adukan semen.

Tidak jelasnya papan informasi proyek dengan tidak mencantumkan volume pekerjaan dan kondisi jalan beberapa titik sudah retak dibenarkan warga setempat, dan menyebutkan bahwa pihak kontraktor pelaksana diduga bekerja tidak sesuai RAB dan mengikuti Juknis yang berlaku.

“Iya, papan proyek sudah dipasang, tapi panjang dan lebar jalan tidak ada keterangan,dari awal sudah nampak ada gerak-gerik yang tidak beres atas pekerjaan proyek ini, karena setelah dikerjakan, bebrapa titik badan jalan sudah ada yang retak,” ungkap salah satu warga sekitar yang tidak mau disebut namanya kepada sejumlah awak media pada Jumat 26 Juli 2024.

Dugaan keretakan ruas jalan Sumber Agung-Lebungsari yang menghubungkan Kecamatan Way Sulan dan Kecamatan Merbau Mataram tersebut adalah tidak profesionalnya pihak pelaksana proyek.Sebab berdasarkan keterangan pekerja, proses pelaksanaan pengerjaan 120 hari kalender selesai dengan 10 hari kerja saja.

Banyaknya kejanggalan dalam proses pelaksanaan rekonstruksi jalan yang menghubungkan dua kecamatan tersebut, sudah dimulai dari awal pelaksanaan pekerjaan, hal ini terlihat dari penggunaan bahan material dasar yang disinyalir tidak sesuai dengan RAB.

Dimana pemadatan gelaran dasar yang seharusnya menggunakan Bes A Bes B, namun diduga demi mencari keuntungan besar pihak rekanan menggunakan Bes asalan yang disinyalir bercampur tanah.

Meskipun dalam pemberitaan beberapa media online sebelumnya, UPTD PUPR Merbau Mataram berdalih bahwa penggunaan Bes asalan hanya untuk menutupi lobang yang dalam saja tanpa mengurangi volume Bes A dan Bes B. Namun dengan adanya keretakan jalan dibeberapa titik, dalih UPTD PUPR Merbau Mataram seakan terbantahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *