Lampung Selatan, (RuangNewsIndonesia.Com) – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara, hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan, menunjukkan perkembangan signifikan. DPRD Lampung Selatan telah menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas rancangan peraturan daerah terkait pemekaran DOB ini.
Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Selatan yang dilaksanakan pada Senin, 6 Januari 2025. Rencananya, rapat paripurna akan digelar pada 8 Januari 2025.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menjelaskan bahwa rapat paripurna pada tanggal 8 tersebut merupakan tahap penyampaian. Proses ini masih panjang, dan setelah administrasi selesai, barulah akan digelar rapat paripurna persetujuan.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menambahkan bahwa setelah paripurna penyampaian, akan ada rapat Panitia Khusus (Pansus) pada tanggal 15 Januari oleh Komisi I. Fokus utama saat ini adalah penentuan lokasi ibu kota Kabupaten Bandar Negara, setelah permasalahan nama telah diselesaikan.
Sebelumnya, telah direkomendasikan bahwa ibu kota Kabupaten Bandar Negara akan berada di Kecamatan Jati Agung. Merik Havit menegaskan pentingnya memenuhi semua persyaratan sebelum melaksanakan paripurna persetujuan.
Kesepakatan mengenai nama DOB hasil pemekaran Kabupaten Lampung Selatan telah dicapai, yaitu Kabupaten Bandar Negara.













