Oleh Redaksi Ruang News Indonesia
Lampung Selatan, (RuangNewsIndonesia.Com) – Pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi bahan pembicaraan publik. Salah satu perusahaan pelaksana, CV. Adie Jaya Perkasa, tengah menjadi sorotan dalam dua proyek besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, yaitu rekonstruksi ruas Jalan Pardasuka–Suban dan jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimomukti di Kecamatan Palas.
Publik mempertanyakan sejauh mana transparansi dan akuntabilitas diterapkan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Sorotan ini muncul setelah sejumlah laporan dan pantauan lapangan menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam aspek administrasi maupun teknis pengerjaan.
Konteks Proyek dan Harapan Publik
Berdasarkan data yang termuat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, CV. Adie Jaya Perkasa tercatat sebagai pemenang dua tender besar tahun 2025 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung Selatan:
1. Pembangunan Ruas Jalan Pardasuka–Suban (Katibung–Merbau Mataram) senilai Rp7,99 miliar.
2. Pembangunan Ruas Jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimomukti (Palas) senilai Rp12,64 miliar.
Proyek-proyek ini sejatinya diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah dan memperkuat perekonomian masyarakat Lampung Selatan. Namun, publik berharap proyek strategis semacam ini dijalankan dengan standar transparansi yang tinggi, mengingat dana yang digunakan bersumber dari anggaran rakyat.
Sorotan dan Dugaan Kejanggalan di Lapangan
Beberapa warga Kecamatan Palas melaporkan adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Dalam pantauan masyarakat, sejumlah ruas jalan disebut belum menunjukkan kualitas yang optimal meski proyek baru berjalan beberapa waktu.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif memantau proyek publik di Lampung Selatan juga menyampaikan adanya indikasi kejanggalan administratif, terutama dalam hal data alamat perusahaan pelaksana.
Laporan yang muncul dari media lokal menyebutkan bahwa alamat kantor CV. Adie Jaya Perkasa di dokumen tender berbeda dengan kondisi faktual di lapangan. Namun, hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan dan panitia pengadaan.
Sampai berita opini ini ditulis, pihak CV. Adie Jaya Perkasa maupun DPUPR Lampung Selatan belum memberikan tanggapan terbuka terkait laporan masyarakat tersebut. Redaksi Ruang News Indonesia telah berupaya meminta konfirmasi, dan akan menayangkan pernyataan resmi begitu diperoleh.
Menjaga Keseimbangan: Hak Jawab dan Klarifikasi
Dalam konteks pemberitaan publik, asas keberimbangan merupakan prinsip penting yang tidak dapat ditawar. Redaksi menghormati hak jawab semua pihak, termasuk perusahaan pelaksana proyek dan instansi pemerintah yang terkait.
Perlu digarisbawahi bahwa temuan dan laporan masyarakat tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran hukum. Semua dugaan harus dikonfirmasi, diverifikasi, dan diuji melalui mekanisme yang sah. Karena itu, langkah terbaik bagi para pihak adalah membuka data dan hasil pengawasan proyek kepada publik.
Mendorong Pengawasan Publik dan Penegakan Transparansi
Sorotan terhadap proyek infrastruktur di Lampung Selatan seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengawasan partisipatif. Publik tidak hanya berhak mengetahui, tetapi juga dapat berperan aktif dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai ketentuan.
Keterbukaan data, laporan berkala pelaksanaan proyek, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pengawasan merupakan bentuk nyata dari prinsip good governance.
Dengan cara ini, potensi penyimpangan dapat ditekan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat.
Catatan Redaksi: Membangun Kepercayaan Melalui Transparansi
Redaksi Ruang News Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan dan opini seputar proyek-proyek publik bukanlah upaya untuk menghakimi, melainkan dorongan moral bagi semua pihak agar bekerja lebih terbuka dan akuntabel.
Kami percaya, pembangunan yang baik tidak hanya diukur dari panjang jalan yang diaspal, tetapi juga dari kejujuran proses dan transparansi anggaran yang digunakan.
Jika keterbukaan dijalankan, kritik publik tidak akan menjadi ancaman, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam membangun daerah.
Penutup
Kasus proyek jalan di Lampung Selatan—termasuk pelaksanaan oleh CV. Adie Jaya Perkasa—menjadi cermin penting bahwa transparansi adalah prasyarat utama dalam setiap pembangunan daerah.
Tanpa keterbukaan, akuntabilitas hanya akan menjadi slogan.
Oleh karena itu, Ruang News Indonesia mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, kontraktor, hingga lembaga penegak hukum, bekerja sama memastikan proyek infrastruktur benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Transparansi bukan sekadar tuntutan — ia adalah fondasi kepercayaan.
Tentang Opini Ini:
Tulisan ini merupakan opini redaksi Ruang News Indonesia berdasarkan penelusuran data publik, laporan warga, serta pemberitaan media lokal. Opini ini disusun dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan asas keberimbangan, dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun.













